Boat terbalik di Sanur

Pasca Kecelakaan Kapal Bali Dolphin Cruise II di Sanur, Keluarga Korban WNA Lapor ke Polda Bali

Pihak keluarga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta istri korban. 

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
LAPORAN - Pihak keluarga Hanqing Yu (37) melalui kuasa hukum melaporkan pihak fast boat Bali Dolphin Cruise II 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pihak keluarga korban Hanqing Yu (37) melalui kuasa hukum melaporkan pihak Fast Boat Bali Dolphin Cruise II ke Polda Bali

Keluarga korban melaporkan atas dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Saat ini laporan tersebut sedang diproses di Ditpolairud Polda Bali.

Kuasa hukum Hanqing, Haryadi menyampaikan tuntutan dari keluarga korban yaitu minta seadil-adilnya dan sewajar-wajarnya. 

Hal ini karena akibat kecelakaan fast boat terbalik di Sanur, Kota Denpasar ini mengakibatkan korban jiwa atau meninggal dunia. 

Baca juga: BEREDAR ISU SESAT Soal ABK Dolphin Cruise II Kadek Adi yang Meninggal di Sanur, Ini Klarifikasinya

“Sementara istrinya sendiri adalah seorang ibu rumah tangga dan masih punya anak yang berumur 7 tahun,” ujar Haryadi saat ditemui di Kuta, Senin 11 Agustus 2025. 

Ia menambahkan, keluarga korban meminta diperlakukan dengan wajar dan seharusnya. Dicontohkan seperti biaya kremasi dan lain-lainnya. 

Terkait kelanjutan pelaporan, Haryadi mengatakan pihaknya sudah mendapatkan panggilan dari kepolisian terutama Ditpolairud Polda Bali

Pihak keluarga juga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta istri korban. 

Ia mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Kami sudah memberikan keterangan yang diberikan seterang-terangnya kepada kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian masih mendalami terkait pelaporan kami terkait nahkoda-nya dan untuk perusahaan sendiri pihak kepolisian masih mendalami apakah ada human error atau bukan masih diselidiki pihak kepolisian,” ungkap Haryadi. 

Untuk santunan dan semacamnya hingga saat ini pihak keluarga belum mendapatkan. 

Tetapi kata dia, pihak perusahaan sudah mendatangi keluarga korban dan sempat melakukan mediasi. 

Haryadi mengatakan, pihak perusahaan sudah berkomunikasi dengannya melalui telepon serta meminta penyelesaian secara kekeluargaan. 

“Harapan dari pihak keluarga pun seperti itu agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” kata dia.

Menurutnya, pihak keluarga korban berharap agar keselamatan penumpang diperhatikan dengan baik. 

Diungkapkan, proses awal ketika berangkat dari Nusa Penida tidak ada pengarahan seperti demo keselamatan serta diimbau memakai pelampung dari kru kapal. 

Selain itu, fast boat bergerak cepat sekali. Dikatakan perjalanan mereka dari Nusa Penida pada pukul 14.30 Wita dan sampai di Sanur atau tempat kejadian perkara (TKP) pukul 15.02 WITA. 

“Untuk menuntut jalur hukum karena ini adalah delik aduan siapapun bisa melapor jadi kemarin arahan dari pihak kepolisian, kami sudah memenuhi panggilan untuk BAP,” kata dia. 

“Tuntutan keluarga, ingin mendapatkan keadilan yang adil-adilnya karena kejadian ini mengakibatkan meninggalnya seseorang. Keluarga korban satunya (Shio Quo Hong) belum dapat informasi tapi beliau ingin mendapatkan pendampingan juga,” jelasnya. (zae)

Polisi Periksa 13 Saksi

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, saat ditemui membenarkan adanya keluarga korban Hanqing Yu (37) yang melaporkan Fast Boat Bali Dolphin Cruise II ke Polda Bali.

“Kami Ditpolairud Polda Bali menerima laporan polisi terkait dengan kejadian kapal terbalik Bali Dolphin Cruise II tersebut. Satu laporan polisi ini kami terima dengan pelapor dari agen travelnya yang meninggal dunia dari China. Di situ korbannya 3 orang, 2 dari WNA China dan 1 dari lokal Bali,” ujar AKBP Nanang. 

Ia menambahkan, saat ini dalam proses itu masih 1 orang sebagai terlapor yaitu nahkodanya inisial KA dan telah naik ke penyidikan. Pihaknya juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa sekitar 13 saksi. 

Antara lain kru kapal, para korban, saksi umum, dan KSOP Pelabuhan Nusa Penida.
 
“Dari itu semua kami melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan gelar perkara dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke proses penyidikan saat ini,” kata dia. 

“Penyidikan kemudian terlapornya masih satu orang yaitu nahkoda atas nama KA. Tetapi tidak menutup kemungkinan kita akan menajamkan dari 13 saksi itu petunjuk mana yang dimungkinkan lebih dari satu orang terlapornya (penetapan tersangka),” urai AKBP Nanang.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk proses penetapan tersangkanya. 

Dari 13 saksi itu masih memperdalam lagi karena hingga saat ini juga kondisi cuaca dan gelombang masih tinggi. 

Disebutkan pihaknya akan memastikan dua opsi yaitu apakah human error dari nahkodanya atau murni dari faktor alam.  

“Karena memang ombaknya besar dan kami akan melakukan gelar perkara untuk menajamkan dari 13 saksi ini dan dari ahli untuk meningkatkan status dari terlapor ini,” sebutnya.

Disinggung mengenai barang bukti kapal cepat Bali Dolphin Cruise II yang sudah dihancurkan? 

Menurut AKBP Nanang hal itu tidak menjadi masalah bagi kepolisian dalam proses penyidikan. 

“Terkait barang bukti kami sudah amankan seperti pelampung, kemudian mesin dan beberapa peralatan di dalam kapal tersebut dan kapal tersebut sebelum dihancurkan,” kata dia.

“Kita sudah melakukan pemotretan mengambil serpihan-serpihan sebelum dihancurkan. Dan tidak ada hambatan bagi kami dalam proses penyidikan ini meskipun barang bukti telah dihancurkan,” tandas AKBP Nanang. (zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved