Berita Badung

Polemik SHM 707: Tuan Tanah Sebut Hanya Jual Kepada Lenny, BPN Tak Bergeming

Polemik SHM 707: Tuan Tanah Sebut Hanya Jual Kepada Lenny, BPN Tak Bergeming

istimewa
Polemik sengketa lahan PT. Pisang Mas, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali masih menjadi sorotan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polemik sengketa lahan PT. Pisang Mas, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali masih menjadi sorotan.

Salah satunya terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 707 Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, seluas 1.800 m⊃2; atas nama Jefry Refly Tombokan. 

Sejumlah kejanggalan mencuat, mulai dari dasar akta yang digunakan, legalisasi dokumen yang tertunda, hingga benturan dengan akta-akta lain yang diperoleh dari arsip Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Juga yang tak kalah menarik terkait pengakuan pemilik tanah awal bernama I Nengah Karna.

Tuan tanah, I Nengah Karna, menegaskan dirinya hanya menjual bidang tanah itu kepada Lenny Yuliana Tombokan dan tidak kepada orang lain.

"Tanah itu saya jual ke Lenny, bukan ke Jefry. Saya juga tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dengan Jefry di notaris I Gusti Ketut Astawa SH. Apalagi menerima uang Rp 26 juta, tidak pernah saya terima," singkatnya.

Berdasarkan data resmi BPN yang diperoleh, berbanding terbalik dengan pengakuan sang pemilik tanah.

Nengah Karna mengaku hanya menjual obyek tersebut pada Lenny, namun obyek tersebut telah disertifikatkan dengan nomor SHM 707.

Dasar penerbitan sertifikat itu adalah AJB Nomor 114 tertanggal 30 November 2004.

Uniknya lagi, dalam dokumen itu, penjual dan pembeli tercatat orang yang sama, Jefry Refly Tombokan.

BPN beralasan hal ini bisa terjadi jika pembeli sebelumnya sudah memegang kuasa penuh dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dinyatakan lunas.

Dugaan maladministrasi kian menguat setelah diketahui AJB 114 bersumber dari Akta Kuasa Nomor 11 tertanggal 29 Juli 2004. 

Sebab, salinan akta diperoleh mencantumkan kop PPAT tahun 2006, namun baru dilegalisasi pada 2024, selisih 20 tahun dari tanggal akta.

Menyangkut dugaan ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Badung, Gede Irwan Agustian, enggan menjelaskan detail. 

Ia berdalih substansi perkara sudah masuk ranah persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved