Berita Badung

Polemik SHM 707: Tuan Tanah Sebut Hanya Jual Kepada Lenny, BPN Tak Bergeming

Polemik SHM 707: Tuan Tanah Sebut Hanya Jual Kepada Lenny, BPN Tak Bergeming

istimewa
Polemik sengketa lahan PT. Pisang Mas, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali masih menjadi sorotan 

"Secara administrasi, kami sudah berperkara sejak gugatan awal oleh Lenny di Pengadilan Tata usaha Negara (TUN). Kemudian ia kalah di banding, dan tingkat kasasi," ujarnya.

Sengketa bermula dari gugatan di PTUN Denpasar. Putusan awal memenangkan Lenny, namun pada 7 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram mengabulkan banding BPN dan membatalkan putusan PTUN.

Gugatan kasasi Lenny ditolak Mahkamah Agung pada 21 April 2025. 

Dia juga membenarkan dalam sidang waktu itu, BPN mengajukan warkah, adalah dokumen yang menjadi dasar pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah, yakni Akta Perjanjian Nomor 9 dan Akta Kuasa Nomor 10, keduanya tertanggal 13 November 2004, yang objek dan pihaknya sama. 

"Kalau di warkah memang benar. Kami ajukan buktinya," lagi kilahnya.

BPN menyatakan siap mengikuti putusan hukum jika ada upaya lanjutan.

"Kalau ada putusan pembatalan sertifikat dan ada permohonan resmi, BPN siap melaksanakan," tegas Irwan.

Namun, pertanyaan publik tetap mengemuka, bagaimana sertifikat bisa terbit dengan dasar akta yang saling tumpang tindih, dibuat notaris yang sama, tetapi memiliki nomor, tanggal, dan status legalisasi berbeda? Irwan menyatakan, jika ada perbedaan akta kuasa dan PPJB, maka penyelesaiannya melalui jalur hukum. 

"Kalau disepakati penjual dan pembeli bahwa kuasa dan PPJB itu final dan lunas, pasti lanjut ke AJB," katanya.

BPN tidak memiliki kewenangan untuk klarifikasi atau verifikasi langsung kepada notaris pembuat Akta Jual Beli Nomor 114 untuk memastikan keabsahan formal dan materiil, mengingat adanya kuasa sebagai dasar AJB. 

Sebab dasar yang digunakan adalah AJB. Jadi yang menilai kebenaran AJB dari pejabat publik yang ditugaskan oleh BPN untuk melaksanakan sebagai pendaftaran tanah khususnya jual beli.

Menurut Irwan, BPN mempertimbangkan potensi cacat hukum administratif, jika ada lebih dari satu akta untuk objek dan pihak sama.

Apalagi dibuat oleh notaris yang sama dengan nomor dan tanggal berbeda.

"Kalau di bawah lima tahun bisa dipertimbangkan administratifnya. Di atas lima tahun wajib ada bukti lain. Pada akhirnya, harus dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved