Berita Viral
NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang
NYAWA Tiwi Melayang di Tangan Suami Teman Serumah, Dipaksa Berhubungan Hingga Curi Uang
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan berencana yang menimpa pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara masih menjadi sorotan.
Pasalnya pelaku pembunuhan, Aditya Hanafi alias AH (27) nampak seperti tak ada penyesalan.
Hal itu terlihat pada beberapa video pernikahan pelaku dimana, dirinya nampak tersenyum bahagia.
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka Halaman 48 49, Eksplorasi 2.3
Diketahui korban pembunuhan bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi alias KLP (30).
Jenazah pegawai Badan Pusat Statistik itu ditemukan meninggal dunia di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: SELAMAT JALAN Made Sami, Berpulang dengan Cara Tragis di Mendoyo Jembrana, Jenazah Hangus
Saat ditemukan kondisi jenazah korban sudah membusuk dengan posisi terlentang di kasur kamarnya.
Kecurigaan terjadi sesuatu pada korban ini awalnya dicurigai rekan-rekannya di Kantor Badan Pusat Statistik.
Pasalnya, korban tidak pernah memberikan kabar sejak mengajukan cuti ke kantor pada 21-25 Juli 2025.
Saat ini pelaku pembunuhan Tiwi telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur.
Pelaku akan disangkakan pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: TINDAK TEGAS! Gubernur Koster Ungkap Modus WNA Sewakan Vila ke Warga Negaranya di Bali
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Tiwi.
1. Rencanakan Aksi Pembunuhan
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan pelaku terlilit utang dan ketagihan judi online (judol).
Hanafi telah merencanakan aksi pembunuhan terhadap Tiwi, setelah meminjam uang korban sekitar Rp30 juta dan ditolak.
Pada 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri).
"Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," kata Ipda Habiem, seperti diberitakan TribunTernate.com.
2. Sembunyi di Sebelah Kamar Korban
Hanafi telah sembunyi dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari.
Secara diam-diam, pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya pada 17-19 Juli.
Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT, Hanafi melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian melakukan kekerasan seksual.
3. Ambil HP Korban
Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.
Hanafi pun membuka aplikasi Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," jelas Ipda Habiem.
Pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp50 juta serta mengambil beberapa uang tunai yang ada di dalam kamar korban.
Dari uang korban itu, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," tambahnya.
4. Memastikan Korban Sudah Meninggal
Saat melancarkan aksinya, Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas.
Lalu, 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
5. Rekayasa Pembunuhan
Setelah itu, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.
"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."
"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah."
"Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade," terang Ipda Habiem.
Temuan Jasad Korban
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengatakan pihaknya masih mendalami motif yang dilakukan terduga pelaku.
"Pelaku awalnya kabur, saat dicari dia langsung menyerahkan diri dan saat ini kita sementara dalami motifnya," kata Ray, Selasa (5/8/2025), dilansir TribunTernate.com.
Ray mengatakan, Tiwi diduga meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan.
"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan. Saat ini jenazah korban sudah dievakuasi dan dilakukan autopsi," jelasnya.
Menurut rekan kerja korban, Angga J Batara, korban mengambil cuti pada 21-25 Juli 2025.
Dengan cuti itu, korban terakhir berkomunikasi dengannya pada 26 Juli 2025.
Angga menghubungi korban terakhir kali pada 31 Juli 2025, namun sudah tidak mendapatkan kabar dari korban.
Hingga akhir masa cuti dan melewati tiga hari kerja, korban belum masuk kantor tanpa alasan.
Dari situ, sehingga pihak atasan meminta menghubungi korban.
"Dari penjelasan saksi, mereka sempat menghubungi keluarga korban menanyakan keberadaan korban akibat tiga hari tidak masuk kerja," jelas Ray.
Mengutip keterangan saksi, rekan kerja bersama satpam mendatangi rumah dinas korban, di sana pintu kamar korban dalam keadaan terkunci, mereka pun mengecek lewat jendela.
"Setelah buka jendela kamar, korban terlihat sudah meninggal dunia dengan aroma yang tidak sedap. Dengan badan yang terlentang di atas tempat tidurnya."
"Mendapati itu para saksi kemudian melaporkan ke Kapolsek Maba Selatan, anggota langsung mendatangi TKP untuk penyelidikan," paparnya.
Pelaku Menikah dengan Teman Korban
Masih dari TribunTernate.com, calon istri Hanafi merupakan teman korban yang juga tinggal di rumah dinas yang sama.
Setelah menghabisi nyawa Tiwi, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli 2025.
"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."
"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkap Ipda Habiem.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunTernate.com/Randi Basri)
SEBELUM Nurhadi Tewas, Kompol Made Yogi Sempat Check In Bareng Si Cantik di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Kisah Unik di Balik Viral Gambelan Baleganjur Bali Margadarshakah Jadi Backsound Velocity Tiktok |
![]() |
---|
Usai Kepala B4bi, Kini Kantor Majalah Tempo Dikirimi Kepala T1kus, Ancaman dari Akun Instagram Ini |
![]() |
---|
TERUNGKAP Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Tak Pas di Koper, Ini yang Dilakukan Suami Siri |
![]() |
---|
Dosen Laporkan Suaminya Tewas Kecelakaan, Belakangan Terungkap Ternyata Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.