Sponsored Content
Provinsi Bali Rayakan Puncak Peringatan HUT Ke-67 Tahun, Berikan 87 Orang Penghargaan
Periode 2025-2030 merupakan momentum pertama pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 tahun tersebut.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Provinsi Bali rayakan puncak peringatan HUT ke-67 dengan mengusung tema "Amukti Bali Hita". Tema tersebut artinya merupakan makna dari mewujudkan harmoni Bali Dwipa dirayakan dengan pelaksanaan upacara bendera, di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Kamis 14 Agustus 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster bertindak sebagai Inspektur Upacara pada upacara yang melibatkan pimpinan OPD dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali serta perwakilan siswa SMA dan perguruan tinggi.
Upacara Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali ini diikuti Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersama para Wakil Ketua, dan Jajaran Forkompimda Provinsi Bali, Kepala OPD beserta para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Baca juga: Gianyar Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis untuk Siswa
Baca juga: 4 PELAMAR Bersaing Jabatan Kepala Disdikpora di Buleleng, Simak Beritanya
Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur karena Pemerintah Provinsi Bali telah mampu melewati perjalanan panjang sejak tahun 1958 sampai saat ini diperingati Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali. Dengan spirit perjuangan dan dedikasi para pemimpin
Bali terdahulu, Koster mengaku mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat Bali untuk membangun Bali sejak periode pertama dengan menyelenggarakan visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Diungkapkan, keseluruhan pencapaian pembangunan Bali pada periode pertama tahun 2018-2023, telah dituangkan dalam 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru, yang pada intinya untuk menjaga keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali.
“Pencapaian pembangunan yang patut disyukuri bersama adalah telah berhasil memperjuangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diundangkan pada tanggal 4 Mei Tahun 2023. Undang-Undang Provinsi Bali berisi ketentuan yang mengakui keberadaan Desa Adat, Subak, Sad Kerthi, Kebudayaan dan Kearifan Lokal Bali,” jelasnya.
Sejalan dengan berhasilnya memperjuangkan Undang-Undang Provinsi Bali, juga telah dicapai arah dan tatanan pembangunan Ball, yang dituangkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru, 2025-2125, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 dan telah di-pasupati pada 19 Agustus 2023, di Pura Penataran Agung Besakih.
"Making Bed Competition 2025: Ajang Unjuk Keterampilan & Karier Bersama Royal Regantris” |
![]() |
---|
Ekspor Perdana, PT Mitra Prodin Ekspor 15,3 Ton Pre Rolled Cones ke Amerika |
![]() |
---|
Gelar Musda Ke-XVI, PRSSNI Bali Bersiap Hadapi Disrupsi Digital |
![]() |
---|
Pujawali di Pura Asem Sari Amerta Jimbaran, Bupati Badung Adi Arnawa Tandatangani Prasasti |
![]() |
---|
5 Kadis Ikuti Seleksi Sekda Gianyar Bali, Gusti Bagus Adi Widhya Utama Raih Nilai Tertinggi |
![]() |
---|