Seputar Bali

Koster Minta Maksimalkan Pungutan Wisatawan Asing, Kumpulkan Sampai 500 Pelaku Usaha di Bali

Wayan Koster memanggil 500 pelaku usaha di Bali demi menjadi titik akhir para wisatawan membayar Pungutan Wisatawan Asing

Tribun Bali/Putu Supartika
BERI KETERANGAN - Gubernur Bali I Wayan Koster saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini. Koster Minta Maksimalkan Pungutan Wisatawan Asing, Kumpulkan Sampai 500 Pelaku Usaha di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster memanggil 500 pelaku usaha di Bali demi mengajak menjadi endpoint atau titik akhir para wisatawan membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Seperti diketahui, pungutan wisatawan asing atau retribusi ini sudah diterapkan selama beberapa waktu kebelakang.

Pungutan tersebut sebesar Rp150 ribu per orang. 

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Koster saat mengumpulkan 500 lebih pelaku usaha pariwisata, di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Jumat 15 Agustus 2025.

Baca juga: Koster Tolak Pembangunan Kasino di Bali, Ketua Komisi 2 DPRD Sebut Lebih Baik Legalkan Tajen

PWA ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Koster juga membeberkan perolehan PWA di Bali masih jauh dari target. 

“Dasar hukumnya sudah sangat kuat, UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang PWA."

"Tata cara pelaksanaan pembayaran PWA dan keputusan Pemprov Bali tentang petunjuk teknis PWA sudah dikerjakan tim dari pelaku pariwisata. 

Baca juga: NAIK PBB Jadi Kekhawatiran PHRI Bali, Maraknya Alih Fungsi Lahan Jadi Ketakutan

Pencapaian PWA sampai saat ini di Bali pada Tahun 2024, Rp318 Miliar atau sekitar 2,1 juta wisman dari 6,4 juta atau 32 persen.

Sementara di Tahun 2025 sampai tanggal 14 Agustus 2025 tercatat Rp229 Miliar, dengan 1,5 juta wisman atau 34,8 persen naik sekitar 2,8 persen.

 “Saya sudah hitung, kalau tidak ada perubahan Perda/Pergub kira-kira sampai Desember Tahun 2025 hanya Rp360 Miliar, sedikit meningkat dari Rp318 Miliar,” bebernya. 

Peran pelaku usaha pun diminta semaksimal mungkin untuk meningkatkan pencapaian PWA. 

Terdapat mitra manfaat dan endpoint diberikan imbal jasa sebesar setinggi-tingginya yakni 3 persen.

Pembayaran imbal jasa dilaksanakan tiap triwulan anggaran.

SOSOK - Pengarahan Gubernur Bali dalam rangka Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan Lingkungan Alam Bali, Jumat 15 Agustus 2025 di Gedung Ksirarnawa, UPTD. Taman Budaya Provinsi Bali. Koster menolak terkait pembangunan kasino di Bali.
SOSOK - Pengarahan Gubernur Bali dalam rangka Pelaksanaan Perda 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Perda 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan Lingkungan Alam Bali, Jumat 15 Agustus 2025 di Gedung Ksirarnawa, UPTD. Taman Budaya Provinsi Bali. Koster menolak terkait pembangunan kasino di Bali. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

Baca juga: MARAK Balap Liar! Besi Pagar Jembatan Raib, Polisi Bersurat ke Pemda Agar Ada Portal ke Proyek PKB

“Mitra manfaat adalah organisasi lembaga badan usaha yang bekerjasama dengan Pemprov Bali melalui integritas sistem,”

“Endpoint adalah akomodasi hotel, vila, homestay sejenisnya,” paparnya. 

Penggunaan PWA akan diarahkan untuk Desa Adat karena sesuai UU dan Perda perlindungan lingkungan dan budaya.

Perlindungan lingkungan dan budaya secara umum, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata dan penyelenggaraan, penanganan sampah dan pembiayaan penyelenggaraan PWA. 

“Karena itu kita semua harus bergotong-royong supaya sukses, kalau tidak maka tidak bisa kita urus. Apa yang kita harapkan peran aktif pelaku usaha,” terangnya. 

Koster juga menerangkan sudah mulai bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi agar PWA dapat dikontrol melalui pintu imigrasi.

Dirjen Imigrasi pun masih mempelajari karena ada regulasi yang berkaitan dengan Kemenkeu terkait dengan pendapatan negara bukan pajak.

Sambil menanti proses kerja sama, Koster mengatakan akan tetap berjalan dengan skema dan regulasi yang ada agar terjadi peningkatan PWA. 

“Kalau sampai ini gagal, maka yang harus bertanggung jawab Ketua GIPI Bali."

"Tanggung jawab Gus Agung bersama jajaran, saya sudah periode kedua tidak akan maju lagi biasanya periode kedua malas kerja, kalau kita mau meningkatkan dua kali lipat kerja dari periode pertama,” tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved