Seputar Bali

Nafas Lega Masyarakat Bali, Kenaikan Pajak PBB-P2 Tak Terjadi, Karangasem dan Klungkung Tak Naik

Masyarakat Bali di beberapa Kabupaten bisa bernafas lega usai beberapa kabupaten dipastikan tak akan menaikkan pajak PBB-P2 pada tahun ini.

Istimewa
Ilustrasi - Nafas Lega Masyarakat Bali, Kenaikan Pajak PBB-P2 Tak Terjadi, Karangasem dan Klungkung Tak Naik 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masyarakat Bali di beberapa Kabupaten bisa bernafas lega usai beberapa kabupaten dipastikan tak akan menaikkan pajak PBB-P2 pada tahun ini.

Kenaikan pajak PBB-P2 beberapa bulan terakhir jadi perhatian banyak pihak usai kenaikan 250 persen di Kabupaten Pati yang mengakibatkan demo besar-besaran.

Di sisi lain, Kabupaten Buleleng justru menerapkan langkah yang berbeda karena memberikan potongan terhadap pembayaran pajak PBB-P2 oleh masyarakat. 

Seperti diungkapkan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Ribuan Warga Binaan di Bali Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Termasuk Koruptor Eks Bupati Klungkung

Dikatakan jika Pemkab Buleleng pada tahun 2025, tidak ada menaikkan NJOP Bumi sebab, penyesuaian terakhir sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Justru, di tahun 2025 ini Pemkab Buleleng membuat kebijakan-kebijakan strategis.

Seperti memberikan insentif pengurangan atau diskon pada Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Secara konkret, masyarakat yang memiliki sawah ataupun lahan produksi pangan/ternak diberikan tarif khusus, yakni 0,02 persen.

Tak hanya itu, pemilik lahan pertanian juga diberikan diskon PBB 90 persen. 

"Misalnya, masyarakat dulu bayar katakanlah Rp100 ribu, di tahun 2025 ini masyarakat hanya perlu membayar Rp9800. Jadi sangat besar sekali diskon 90 persen ini," ujarnya. 

Baca juga: Klungkung Tidak Ada Kenaikan PBB-P2, Karangasem 15 Tahun Tidak Sesuaikan Tarif NJOP

Menurut Perang Wibawa, kebijakan ini diambil untuk melindungi para pemilik lahan produktif, terutama dari ancaman alih fungsi lahan menjadi perumahan. 

Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga memberikan insentif lain bertepatan dengan HUT RI ke-80.

Di mana wajib pajak yang memiliki tunggakan 10 tahun, cukup membayar lima tahun saja. Sedangkan sisanya diputihkan. 

"Contoh masyarakat ada tunggakan pajak dari 2015, maka di tahun 2025 ini cukup membayar dari 2020-2025 saja. Inilah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, yang dilakukan pimpinan kami," ungkapnya. 

Selain itu, Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung pada tahun ini sama-sama tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Bahkan di Kabupaten Karangasem, sudah 15 tahun tidak ada penyesuaian tarif.

Ilustrasi uang Pajak
Ilustrasi uang Pajak (Freepik)

Baca juga: ADA yang Sebut Logo 80 Kemerdekaan RI Lambang Pembungkaman? Pemerintah Beri Tahu Makna Sebenarnya!

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Karangasem I Wayan Ardika mengatakan, sebenarnya di Karangasem ada rencana untuk menaikkan NJOP PBB-P2.

Namun belum disetujui oleh Bupati Gusti Putu Parwata, mengingat ada dampak secara politis yang kemungkinan muncul jika ada kenaikan NJOP PBB P2.

"Padahal hasil audit BPK tahun 2023, agar NJOP PBB P2 dinaikkan karena sudah 15 tahun lebih belum pernah naik," ungkap Ardika.

Dengan bertahun-tahun tidak ada kenaikan NJOP PBB P2, pendapatan asli daerah dari sektor ini juga stagnan. 

"Dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan yang signifikan (PBB-P2), masih di angka sekitar Rp6,3 Miliar per tahun," ungkap Ardika, Jumat (15/8/2025).

Sehingga pihaknya lebih fokus memaksimal pajak daerah dari sektor lainnya seperti MBLB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak BPHTB, dan Pajak Hiburan.

"Ini yang sangat signifikan peningkatannya dari th 2021, semenjak saya nahkodai BPKAD Karangasem," ungkap Ardika.

Hal serupa juga terjadi di Klungkung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Klungkung.

"Acuannya masih Perda 8 Tahun 2024, tidak ada penyesuaian tarif (PBB-P2) tahun ini," ujar Dewa Griawan, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya di Klungkung angka pembayaran PBB-P2 relatif kecil, jika dibandingkan dengan pendapatan sektor Pajak Hotel dan Restauran atau BPHTB.

Menurutnya masyarakat cenderung membayar PBB-P2 baru jika ada keperluan, seperti saat ada transaksi jual atau beli tanah.

"Apalagi PBB-P2 di Klungkung kebanyakan sawah di pedesaan," jelasnya.

Sehingga pihaknya biasanya terapkan sistem "jemput bola" dengan rutin turun ke desa-desa untuk mengumpulkan pembayaram PBB-P2.

Dinas juga menggenjot pemungutan PBB-P2 dengan bekerjasama dengan BPD maupun LPD di Desa Adat.

"Kami jemput bola ke banjar-banjar, kami juga memaksimalkan pemungutan PBB-P2 dengan kerja sama bersama BPB ataupun LPD," jelas Griawan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved