Berita Badung

Mengapa Ada Pengenaan Pajak Meski PBB P2 di Badung Bali Sudah Dinolkan? Ini Kata Kadis Bapenda

Sukarini mengaku sudah mengundang seluruh kaling untuk mengonfirmasi nilai tanah sebelum difinalkan dalam bentuk Peraturan Bupati. 

istimewa
Kepala Bapenda Badung Ni Putu Sukarini - Mengapa Ada Pengenaan Pajak Meski PBB P2 di Badung Bali Sudah Dinolkan? Ini Kata Kadis Bapenda 

Namun terkait masalah itu, masyarakat bisa datang langsung ke Bapenda untuk mengajukan permohonan nol khusus lahan non komersial.

"Cukup mengisi blanko, membawa KTP, KK, dan fotokopi sertifikat tanah," terangnya.

Hingga kini, dari total 240 ribu Nomor Objek Pajak (NOP) di Badung, sekitar 125 ribu sudah dinolkan. 

Namun masih ada 67 ribu NOP yang mengalami kenaikan, sebagian besar adalah lahan komersial.

"Kenaikan signifikan biasanya karena sebelumnya mendapat stimulus nol, tapi ternyata lahannya digunakan sebagai vila atau ada perubahan luas tanah serta kelas tanah. Saat ini kami masih membahas kembali dan menunggu arahan pimpinan," imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, juga menegaskan penyesuaian NJOP telah mengacu pada regulasi. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Pusat, NJOP ditetapkan setiap 3  tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. 

"Untuk wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan terakhir kali mengalami penyesuaian NJOP pada tahun 2020," jelasnya. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved