Berita Bali
Satgas LPG 3 Kg Bali Sidak 7 Pangkalan di Denpasar Bali, Pertamina Ancam Cabut Hak Usaha
tim juga mencatat distribusi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan tetap sesuai alokasi tanpa ada pengurangan.
Penulis: Kambali | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, subsidi ke depan tidak lagi diberikan dalam bentuk potongan langsung harga produk, melainkan berbentuk subsidi tertutup seperti pada skema listrik yang dibedakan berdasarkan golongan pemakai dan daya.
“Contohnya di sektor listrik, pelanggan dengan daya tinggi mendapatkan harga berbeda dengan daya rendah. Mekanisme seperti itu bisa diimplementasikan pada sektor energi lain,” ujar Airlangga dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026.
Meski begitu, Airlangga belum merinci detail teknis skema baru tersebut.
Ia hanya memastikan pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, perubahan skema subsidi dilakukan untuk memastikan penerima manfaat lebih tepat sasaran.
Pasalnya, selama ini subsidi energi juga dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
“Kalau subsidi masih dinikmati kelompok sangat kaya, maka perlu langkah-langkah penargetan,” ujarnya seperti dilansir kontan.co.id.
Sri Mulyani menjelaskan, pendataan penerima subsidi akan berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data dari BPS dan kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM.
“Dengan adanya data sosial ekonomi nasional, kita bisa menjadikannya acuan untuk melakukan targeting subsidi,” jelasnya.
Sementara itu, Subholding PT Pertamina (Persero) yang bergerak di bidang hilir komersial, Pertamina Patra Niaga (PPN) mengungkap masih menunggu regulasi lanjutan terkait perubahan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg tahun depan.
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Marcelino Verieza Dumatubun, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi tahap dua, terkait pembatasan penggunaan.
“Saat ini masih dalam tahap I pencatatan pengguna LPG 3 kg dan menunggu regulasi untuk menuju tahap II pembatasan penggunaan,” ujar Robert, Selasa 19 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Roberth bilang, dari sisi Pertamina dan PPN saat ini untuk penyaluran LPG 3kg masih mengacu pada regulasi yg ditetapkan oleh Kementerian ESDM, yaitu sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Adapun, untuk menyelaraskan data penerima LPG 3 kg, Patra Niaga kata dia mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
“Pertamina dikawal oleh Ditjen Migas KESDM juga dalam progres untuk mengintegrasikan sistem subsidi tepat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.