Porprov Bali

Keselamatan Atlet Jadi Hal Utama, Perolehan Medali Porprov Bali Diupdate Tiap Pukul 19.00 WITA

Kepala Bidang Pertandingan Porprov Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang karib disapa Gung Cok menegaskan fungsi tugas Technical Delegate

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Peluncuran logo dan maskot Porprov Bali XLVI/2025 beberapa waktu lalu. Keselamatan Atlet Jadi Hal Utama, Perolehan Medali Porprov Bali Diupdate Tiap Pukul 19.00 WITA 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) Bali menekankan keselamatan atlet dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi Bali menjadi hal utama.

Tiap-tiap cabang olahraga yang berpartisipasi dalam event dwi tahunan ini diimbau untuk mengikuti Technical Handboook (THB) serta Techincal Delegate (TD) diminta mengerahkan semua atlet membawa Kartu Tanda Anggota (KTA). 

"Para cabor agar berkoordinasi dengan tim kesehatan. Khususnya yang body contact, keselamatan atlet menjadi hal utama," ungkap Ketua Pengawas dan Pengarah Porprov Bali XLVI/2025, Maryoto Subekti, pada Senin 25 Agustus 2025. 

Pihaknya mengajak semua pihak untuk mengusung tinggi semangat fair play. 

Baca juga: Porprov Bali 2025, Klungkung Siapkan Bonus Rp 60 Juta Peraih Medali Emas, Badung Rp 80 Juta

Di samping itu, penting koordinasi yang baik terkait hasil pertandingan agar hasilnya bisa segera di-upload.

"Saya harap saat pembukaan, para cabor yang sudah mulai diminta untuk hadir mengikuti pembukaan," tutur dia. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pertandingan Porprov Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka yang karib disapa Gung Cok menegaskan fungsi tugas Technical Delegate (TD). 

"Jadwal pertandingan hingga bagian dari hasil juga diberikan kepada pihaknya, dan harus ditandatangani," bebernya. 

Dia menjelaskan update perolehan medali bakal diumumkan pukul 19.00 Wita setiap hari. 

Jika ada pertandingan yang melebihi waktu tersebut, maka dilakukan update keesokan harinya.

"Pakai aturan THB, jangan diperdebatkan lagi, agar tidak ada dewan hakim beracara. Saat pertandingan tidak ada lagi gugat menggugat. Kalaupun tidak bisa dihindari, maka harus ada dari TD," tegasnya. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved