Berita Klungkung
90 Persen Pembangunan Wisata di Nusa Penida Bali Belum Kantongi Izin, Diharapkan Pemerintah Peka
pembangunan yang tidak sesuai aturan bisa dicegah sejak awal apabila pengawasan di tingkat bawah berjalan optimal.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Maraknya pembangunan akomodasi wisata yang tidak berizin, masih menjadi sorotan Pemkab Klungkung.
Bahkan Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan, sekitar 90 persen pembangunan akomodasi wisata, baik yang sudah selesai, sudah beroperasi, maupun yang masih dalam pengerjaan di Nusa Penida ternyata belum mengantongi izin.
Kondisi inilah yang kerap menimbulkan persoalan tata ruang, merugikan pelaku usaha, hingga merusak lingkungan.
"Hampir 90 persen pembangunan di Nusa Penida tidak berizin. Baik yang sudah selesai, sudah beroperasi, maupun yang sedang dikerjakan. Begitu kami tahu pembangunan tidak ada dokumen perizinan, makanya langsung kami hentikan sementara. Semua harus sesuai aturan dan perda yang berlaku,” tegas Made Satria, Senin 25 Agustus 2025.
Baca juga: Swiss-Belexpress Kuta: Menyatu dengan Sejarah Panjang Kuta, Ikon Wisata Bali
Bupati juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat desa.
Ia menilai perangkat desa, mulai dari kepala dusun, perbekel hingga Satpol PP, seharusnya lebih peka dan aktif melakukan pemantauan di lapangan.
Menurutnya, pembangunan yang tidak sesuai aturan bisa dicegah sejak awal apabila pengawasan di tingkat bawah berjalan optimal.
“Pemerintah desa harus lebih peka. Kepala dusun, perbekel, sampai Satpol PP harus rajin turun sidak ke wilayahnya masing-masing. Jangan sampai pembangunan bablas tanpa kontrol. Kalau diawasi dari awal, pengusaha juga tidak rugi karena belum mendirikan bangunan,” ucapnya.
Pemkab Klungkung beberapa waktu lalu sudah menghentikan pembangunan tiga akomodasi wisata di Desa Ped.
Tindakan ini dilakukan karena proyek tersebut diketahui belum memiliki izin.
Menurut Bupati, hal bukan semata-mata untuk menghambat investasi, melainkan sebagai upaya penataan agar pembangunan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha di kemudian hari.
“Kalau bangunan sudah berdiri, baru urus izin, ini yang jadi masalah. Bisa saja belakangan diketahui melanggar tata ruang, misalnya dibangun di sempadan sungai atau pantai. Pada akhirnya yang rugi justru pemilik, karena bisa sampai dibongkar. Karena itu, urus izin dulu sebelum bangun,” tambah Satria.
Ke depan, Pemkab Klungkung berencana memperketat sosialisasi kepada seluruh perbekel agar turun langsung ke lapangan.
Tujuannya, supaya mereka lebih cepat mendeteksi pembangunan yang berpotensi menyalahi aturan tata ruang. (mit)
Instruksikan Tak Sembarangan Keluarkan Perizinan
Bupati Klungkung, Made Satria, juga mengingatkan agar Dinas Perizinan tidak sembarangan mengeluarkan izin tanpa mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dinas perizinan atau Dinas PU harus tegas, jangan sembarangan mengeluarkan izin kepada siapapun. Kita harus benar-benar terapkan RTRW ini," ungkap dia. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.