Seputar Bali
Alasan 6 Orang Keroyok Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Bali, Masalah Klasik Soal Transport Tamu?
6 orang resmi ditetapkan oleh kepolisian usai melakukan pengeroyokan kepada petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Ngurah Rai.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – 6 orang resmi ditetapkan oleh kepolisian usai melakukan pengeroyokan kepada petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Ngurah Rai.
Kepada petugas, 6 orang ini melakukan pengeroyokan akibat masalah klasik yakni persoalan transportasi pariwisata.
Peristiwa ini terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 01.00 WITA.
Kasus ini bermula dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi Lohjinawi terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.
Baca juga: Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur, Pengerjaan Dimulai September 2025
Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan massa.
Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang korban mengalami luka-luka, yakni Kadek PP (33) asal Gianyar dengan luka memar di pipi kiri dan bahu, serta Kadek AK (27) asal Kuta dengan luka gores di dada dan memar di wajah.
Adapun enam pelaku yang berhasil diamankan di antaranya inisial IT (26) asal Kuta Utara, ATN (29) asal Kuta Utara, MLS (28) asal Kuta, AIS (25) asal Kuta, TN (20) asal Kuta dan MIW (26) asal Kuta.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.
Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa.
Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban.
Baca juga: Pedagang Pasar Ubud Sempat Emosi, Hampir Geruduk Disperindag Gianyar

Baca juga: Ajang Jegeg Bagus Bali Jadi Perhatian, Klinik di Bali Libatkan Anak Muda sebagai Motor Penggerak
Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Saat ini, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang pelaku.
“Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," ujar Ipda Suka Artana, Selasa 26 Agustus 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.