Sponsored Content

Pansus Ranperda Perlindungan Kekayaan Intelektual DPRD Badung Serap Aspirasi Pelaku Seni dan UMKM

Sementara ditanya kapan target ranperda inisiatif itu rampung, Dendy berharap bisa tuntas akhir tahun ini.

ISTIMEWA
Foto bersama Pansus DPRD Badung dengan pelaku seni dan sejumlah UMKM di Badung beberapa hari lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung, menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.

Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung beberapa hari lalu. Rapat serap aspirasi tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus, Putu Dendy Astra Wijaya, didampingi sejumlah anggota dewan antara lain I Made Rai Wirata, I Wayan Sugita Putra, I Gede Suraharja, Putu Sika Adi Putra, I Wayan Puspa Negara, dan I Nyoman Dirgayusa.

Rapat turut mengundang perangkat daerah, terkait serta menghadirkan para pelaku UMKM serta pegiat seni budaya untuk memberikan masukan terhadap draf ranperda inisiatif tersebut.

Baca juga: MUNDUR Dari PSSI Pasca Resmi Jadi Menpora? Simak Jawaban Erick Thohir Berikut Ini

Baca juga: Tim SAR Gabungan Kembali Sisir Sungai Cari Korban Satu Keluarga yang Belum Ditemukan!

Ketua Pansus, Putu Dendy Astra Wijaya, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seni dan budaya di Kabupaten Badung, dalam mengurus hak kekayaan intelektual (HKI) mereka. 

“Rapat ini merupakan rapat penyerapan aspirasi. Usul dan saran dari pegiat, pelaku seni budaya, UMKM ini untuk penyempurnaan ranperda inisiatif tentang fasilitasi kepada masyarakat untuk pengurusan atau permohonan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Politisi PDIP asal Desa Sangeh itu melanjutkan, nantinya dengan ranperda inisiatif ini diharapkan pelaku UMKM dan pegiat seni budaya di Badung dapat lebih terlindungi, baik hak cipta, merek dagang, paten, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dihasilkan oleh masyarakat Badung Selain itu, bisa menjadi motivasi untuk terus berkarya serta mengembangkan potensi lokal. Menurutnya, pengurusan HKI penting sebagai bentuk perlindungan. 

“Pengurusan HKI sangat penting karena itu adalah dasar pokok untuk karya seni agar terhindar dari plagiat, serta merk-merk juga bisa dipatenkan. Pada prinsipnya untuk perlindungan,” terangnya.

Lebih lanjut Dendy mengatakan, dalam menjalankan fungsi fasilitasi nantinya, BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) akan berperan sebagai leading sektor yang memfasilitasi program ini. 

“Harapan kami semua pegiat seni budaya dan UMKM yang mau mendaftarkan hak cipta karya dan sebagainya agar bisa terakomodir dan difasilitasi dengan baik oleh BRIDA selaku OPD pemangku program. Untuk mempercepat dan mendampingi memfasilitasi setiap pelaku pelaku yang ingin mengurus hak kekayaan intelektual di Kabupaten Badung,” imbuhnya.

Sementara ditanya kapan target ranperda inisiatif itu rampung, Dendy berharap bisa tuntas akhir tahun ini. “Mudah-mudahan akhir tahun ini. Berdasarkan hasil konsultasi kami ke Dirjen KI pusat, kami sementara masih menunggu revisi dari Undang-Undang KI terbaru. Setelah itu baru kami akan berproses penyesuaian dengan apa turunan dari KI pusat, lalu disesuaikan penyusunannya dengan tim penyusun naskah akademik,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved