Sponsored Content
Polemik Pagar Tutup Akses Jalan Warga, DPRD Badung Segera Panggil Manajemen GWK Bali
Lanang Umbara menyampaikan bahwa baru turun ke lapangan dikarenakan belum ada laporan atau aduan dari masyarakat di sini.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Seluruh Komisi (Komisi I, II, III dan IV) DPRD Kabupaten Badung melakukan sidak ke lokasi, di mana dibangunnya tembok pagar oleh GWK Cultural Park yang menutup akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, pada Jumat 26 September 2025.
Kegiatan sidak ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara.
Dalam sidak ini anggota dewan diajak langsung oleh perwakilan warga melihat dinding pagar setinggi kurang lebih 2 meter yang menutupi akses jalan masuk dan keluar warga sekitar.
Bahkan diajak menyusuri jalan setapak kurang di antara dinding pagar tembok pembatas GWK dengan pagar rumah warga.
Baca juga: Ditutup GWK, Sudah Setahun Warga Harus Pinjam Lahan Orang untuk Akses Keluar-Masuk
Setelah itu rombongan DPRD Badung diajak menuju dinding pagar tembok di sisi lingkar timur kawasan GWK Cultural Park.
Selama kegiatan peninjauan Lanang Umbara dan anggota DPRD lainnya mendapatkan penjelasan langsung mengenai polemik yang terjadi antara warga dengan manajemen GWK ini.
Turut mendampingi Kepala Dinas PUPR Badung, BPKAD Badung, Kepala Dinas PMPTSP Badung dan lainnya.
Lanang Umbara menyampaikan bahwa baru turun ke lapangan dikarenakan belum ada laporan atau aduan dari masyarakat di sini.
"Kami di DPRD Kabupaten Badung kenapa terlambat turun dan baru turun hari ini (Jumat 26 September 2025) karena jujur saja kami tidak tahu sebelum viral ini. Karena masyarakat di Ungasan ini belum pernah melaporkan kepada kita dari dulu," ujarnya disela kegiatan sidak.
Ia menambahkan bahwa masyarakat sebelumnya melapor ke tingkat desa terlebih dahulu.
Dan kami belum pernah dilapori oleh masyarakat Ungasan, sehingga mereka kesannya baru melakukan ini, karena memang belum ada laporan.
"Walaupun tidak ada laporan kalau kami tahu pasti kami akan turun karena mementingkan kepentingan masyarakat. Intinya kami mendukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh DPRD Provinsi," tegas Lanang Umbara.
Mengenai hasil temuan sidak seperti apa, politisi PDIP asal Petang ini mengatakan bahwa banyak yang tidak sesuai etika dan logika.
"Bagaimana gapura warga tempat keluar masuk warga diblokir. Tidak manusiawilah itu temuan-temuan kita," paparnya
Ia menambahkan, pihaknya selaku anggota dewan harus memahami bersama bahwa negara Indonesia ini negara hukum yang berdasarkan hukum.
Apapun itu, mereka mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan atau aturan yang berlaku.
"Melihat hal tersebut kita akan segera melakukan tindakan, dalam hal ini kita segera melayangkan surat panggilan kepada manajemen GWK, lalu Prajuru Adat, warga masyarakat, dan Dinas terkait," ucap Lanang Umbara.
"Kita akan adu data, kalau mereka berani melakukan hal tersebut dasar hukumnya apa? Di sana kita akan cari, kalau mereka keluar dari ketentuan hukum kita selaku anggota DPRD Kabupaten Badung kami akan melakukan tindakan tegas," sambungnya.
Pemanggilan akan dilakukan sesegera mungkin namun menurutnya paling cepat baru dapat dilakukan pada 4 Oktober 2025 mendatang.(*)
Kumpulan Artikel Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Lanang-Umbara-saat-memimpin-sidak-pagar-GWK-yang-tutupi-akses-warga.jpg)