Parkir Sembarangan di Gianyar Akan Ditilang dan Diderek, Rencana Mulai Agustus
Isi Perda tersebut, kata dia, setiap kendaraan yang parkir di bahu jalan akan ditilang (Bukti pelanggaran).
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kemacetan arus lalu lintas di jalan raya seputaran Desa Pakraman Padang Tegal hingga Desa Pakraman Ubud, Gianyar, semakin parah, Jumat (8/7/2016).
Biasanya, kemacetan hanya terjadi pada jam pulang kerja atau pulang sekolah.
Namun kini kemacetan hampir terjadi dari pukul 08.00 hingga 21.00 Wita.
Hal ini sudah terjadi sejak awal 2016. Kemacetan disebabkan oleh maraknya kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Gianyar, Cokorda Rai Widiarsa mengatakan, pihaknya sudah membuat Peraturan Pemerintah (Perda) tentang lalu lintas.
Perda ini akan menjadi pedoman hukum dalam menindak tegas para pemilik kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Saat ini Perda tersebut masih dievaluasi di Pemprov Bali.
Pihaknya berharap Perda tersebut bisa diterapkan Agustus 2016.
Isi Perda tersebut, kata dia, setiap kendaraan yang parkir di bahu jalan akan ditilang (Bukti pelanggaran).
Namun, sanksi penilangan akan dievaluasi hingga beberapa bulan.
Namun, seandainya sanksi tilang tak membuat jera, maka akan diterapkan sanksi tambahan, yakni kendaraan pelanggar diderek ke kantor Dishub.
Untuk menegakkan Perda tersebut, pihaknya akan mempersiapkan 70 personel Dishub, dibantu Polantas Polres Gianyar dan pecalang.
“Draf Perda sudah dikirim ke Pemprov. Kami sedang menunggu persetujuan Gubernur Bali. Dalam Perda itu tertulis bahwa yang parkir di bahu jalan akan ditilang. Tapi kalau tilang tidak membuat jera, maka kendaraan akan diderek. Kalau Perda ini sudah bisa digunakan, ada tiga kawasan yang akan menjadi uji coba, yakni di pusat pariwisata Ubud, Pasar Tradisional Sukawati dan Cekingan Tegalalang. Untuk menegakkan Perda ini kami siapkan 70 orang personel khusus, dibantu pihak kepolisian dan bisa juga melibatkan pecalang,” tandasnya.
Cok Rai mengaku Perda Lalu Lintas ini sangat dibutuhkan lantaran minimnya kesadaran masyarakat tentang ketertiban lalu lintas.
Dan, dia juga tak menampik selama ini pihaknya tidak berani menindak tegas pelanggar lantaran tidak ada dasar hukumnya.
“Biasanya mereka hanya ditegur. Setelah petugas pergi, lagi mereka parkir sembarangan. Tapi kalau Perda ini disetujui, kami tidak takut lagi menindak tegas,” tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kendaraan-parkir-di-gianyar_20160709_113340.jpg)