Tips Dan Trik

Hal Penting Ini Wajib Dilakukan Bila Anda Terlibat Dalam Kecelakaan

Editor: Eviera Paramita Sandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kecelakaan

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Terlibat kecelakaan di jalan raya, pastinya tidak diinginkan oleh seluruh pengendara.

Namun, jika keadaan seperti itu terpaksa harus dialami, jangan sampai lari dan meninggalkan tempat kejadian, meski tidak salah sekalipun.

Jika nekat meninggalkan tempat kejadian, bisa disebut sebagai kecelakaan “tabrak lari”.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, seperti dalam undang-undang, “tabrak lari” bisa dipidanakan, dan tergolong tindak kejahatan.

Di dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis beberapa poin yang harus dilakukan ketika terlibat dalam kecelakaan.

Bahkan yang hanya sekedar melihatpun, wajip melakukan perbuatan yang dianjurkan.

Berikut perilaku yang wajib dilakukan bagi pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sesuai pasal 231 ayat 1.

a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya

b. Memberikan pertolongan kepada korban

c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat

d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan

Namun pada pasal 2 dijelaskan, bagi pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diharapkan segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Selanjutnya, pada pasal 232, setiap orang yang mendengar, melihat, dan (atau) mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib melakukan tindakan sebagai berikut.

a. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas

b. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman
12

Berita Terkini