Cuaca mengaku sudah beradu dalil dengan penyidik, selanjutnya penyidik sudah melaporkan ke kepala bidang dan kepala bidang mengatakan akan melaporkannya ke Kakanwil.
Pada hari Rabu, 29 November 2017 kembali Cuaca menanyakan hasil laporan ke pimpinan, namun belum ada jawaban.
“Selanjutnya kami menyurati kakanwil, menanyakan dasar hukum proses penolakan pelaporan SPT sampai ke proses Buper dan Penyidikan,” jelas Cuaca.
Lebih lanjut ia mengatakan KPP Madya tidak boleh menolak SPT yang disampaikan wajib Pajak, karena belum dilakukan pemeriksanaan, bahkan ditegaskan siapapun bisa disidik dan dipidanakan kalau melarang Wajib Pajak menyampaikan SPT .
Menurutnya, Pemeriksaan Buper boleh dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan awal terlebih dahulu.
Undang-undang Perpajakan hanya menolak menyampaikan SPT, apabila Wajib Pajak sedang diperiksa.
“Mengapa penyidik Pajak langsung ke Buper tanpa melewati tahap pemeriksaan? Kalau cara ini yang dipakai, berarti KPP menghilangkan hak-hak wajib pajak untuk melaporkan sendiri SPTnya. Cara KPP yang demikian akan memberatkan pengusaha, karena akan dikenakan sanksi 150% pada tahap Buper. Apabila 150% itu tidak dibayar, maka wajib pajak terancam lagi harus membayar sanksi 400% apabila dinaikkan kasusnya ke penyidikan pidana pajak,”imbuhnya.
Cuaca melihat KPP hanya ingin mengejar target penerimaan dengan mempermaikan peraturan pajak dan mengesampingkan hak-hak wajib pajak.
Sampai kapanpun penyidikan yang dilakukan Kanwil Pajak dengan langsung melakukan Buper tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu, maka Wajib Pajak akan merasa tertindas dan tidak mendapatkan keadilan. Itulah pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum ke Kanwil.
“Kami akan terus desak Kakanwil untuk menjawab surat kami, supaya fair, kami minta penyidikan pajak dihentikan dulu sebelum Kakanwil menjawab surat kami dengan tuntas”, Tukas cuaca.
Selain masalah penyidikan pajak ini, saat ini kami juga sedang menyurati KPP Madya yang terlanjur menerima sekitar Rp 7 miliar, karena ternyata surat ketetapan pajak sebesar Rp 22 miliar yang diterbitkan bodong, tidak memiliki daya tagih.
Diberi Waktu 14 Hari
Asisten Ombudsman Perwakilan Bali,Ni Nyoman Sri Widhiyanti secara resmi telah menerima laporan dari PT. Hardys yang disampaikan oleh kuasa hukumnya sendiri, Cuaca.
Sri mengatakan bahwa pelapor (PT. Hardys) telah melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI dengan terlapor ada tiga yakni kepala kanwil Pajak Provinsi Bali, tim penyidik Kanwil Dirjen Pajak Bali dan Kepala kantor pelayanan pajak madya Denpasar.
Dari berkas laporan yang diterima Ombudsman akan dilakukan proses dari laporan secara formal dan substansi.