Tagihan Utang Pajak Gede Hardi Diduga Fiktif, Ini Kata Kuasa Hukumnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum PT. Hardys, Cuaca, saat melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Denpasar, Selasa (12/12/2017).

Ketika secara formal dan substansi sudah dipenuhi maka baru laporan bisa ditindaklanjuti.

“Kalau secara substansi laporan bisa ditindaklanjuti ombudman misalnya tidak ditangani penegak hukum lainnya, selain itu waktunya tidak kadaluarsa lebih dari 2 tahun, masuk mal administrasi bukan masuk pidana atau perdata. Kami dari masuk registrasi kemudian mempelajari diberi waktu 14 hari untuk menjawab ditindaklanjuti atau tidak,” ujar Sri Wdyatanti setelah menerima laporan dari Cuaca di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Denpasar, Selasa (12/12/2017).

Sri mengatakan bahwa laporan sebenarnya sudah spesifik yakni adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyelahgunaan wewenang terkait surat pemberitahuan pemeriksaan bukti dimana ada tiga masalah terkait hal tersebut.

Namun ombudsman harus mengecek kronologi dan dokumen yang ada.

Nantinya akan dilakukan klarifikasi lisan dan tertulis dengan pelapor dan terlapor.

Dari hasil klarifikasi menggali para pihak dan kita mendengarkan para pihak.

“Mediasi dan konsiliasi ini jika ada keinginan dari para pihak. Setelah semua hasil pemeriksaan nanti Ombudsman membuat saran kepada terlapor. Kami biasanya hanya saran perbaikan,” paparnya. (*)

Berita Terkini