TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga budak narkoba ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Dalam dua hari saja, tiga budak narkoba ini ditangkap di tiga tempat berbeda.
Mereka adalah AL (22) tinggal di sebuah kos di Jalan Gunung Ringin Raya Tegal Harum Denpasar Barat, MA (36) tinggal di Jalan Peguyangan Denpasar Barat, dan FAP (29) tinggal di Jalan Gunung Seraya Tegal Harum Denpasar Barat.
Dua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar barang haram tersebut.
Bahkan salah satu pelaku yang diduga hendak bertransaksi, ditangkap saat menunggu pelanggannya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu dimulai dari penangkapan AL, di kosnya pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 22.15 Wita.
AL ditangkap dengan Sabu seberat 2,17 gram.
Diduga AL sebagai pengguna dan juga pengedar sabu.
AL tak berkutik saat polisi menggerebek tempat kosnya dan menemukan barang bukti sabu di dalam kamarnya.
"Pertama ditangkap inisialnya AL. Langsung digiring ke Mako," ucap seorang petugas kepolisian di lingkungan Polresta Denpasar, Minggu (22/7/2018).
Usai menangkap Al, perburuan kemudian dilanjutkan ke Jalan Tangkuban Perahu Kerobokan Badung.
Sekira pukul 23.45 Wita di hari yang sama ditangkap MA.
MA saat itu berada di sebuah area parkir sebuah Villa, diduga akan mengedarkan sabu dan akhirnya ditangkap.
Ia ditangkap di Kerobokan dengan barang bukti sabu 2,64 gram.
"Diduga kalau inisial MA ini hendak bertemu pelanggannya. Karena menunggu di tempat parkir dan akhirnya diamankan petugas," ungkap sumber.