Suyasa mengatakan, PPG sangatlah penting untuk mendapatkan kesejahteraan.
Setelah memegang sertifikat PPG, baik guru PNS maupun Non-PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi.
Besarannya adalah satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.
"Selain itu, PPG juga bertujuan meningkatkan kompetensi sebagai seorang guru. Peningkatan kompetensi itu pun akan didapatkan dalam penggodokan selama masa PPG yang ditentukan oleh pusat dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK)," katanya.(*)