Dituntut 3,5 Tahun, Putu Ayu Ajukan Pembelaan Terkait Dugaan Korupsi di Perusda BPR Buleleng 45

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putu Ayu Aryandri usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Denpasar. Ia dituntut 3,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi di BPR Buleleng 45.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Ayu Aryandri (41) melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan.

Pembelaan diajukan Putu Ayu, setelah dirinya dituntut tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (29/1/2019), di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Jaksa menilai Putu Ayu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Buleleng 45.

Dimana dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 635,3 juta lebih.

"Terima kasih Yang Mulia. Setelah mendiskusikan dengan terdakwa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," ucap Eko Sasi Kirono selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Dengan diajukan pembelaan dari pihak terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Baca: Didesak Atta Halilintar Soal Gaji Presenter TV, Sule Takut Disangka Pamer Hingga Ungkap Nominal Ini

Baca: Jaga Perbatasan RI - Timor Leste, Komang Artana Dkk Seberangkan Anak Sekolah dengan Rakit Bambu

Baca: Waspada Bila Ke Panti Pijat, Para Pria Ini Alami Infeksi Mengerikan Dan Menular

Sementara Jaksa Isnarti Jayaningsih dalam pembacaan surat tuntutan menyatakan, terdakwa Putu Ayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putu Ayu Aryandri dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Dikurangi selama menjalani tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa Isnarti.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut hukuman denda 50 juta, subsider enam bulan kurungan.

Pula, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 635.349.980.

Baca: Mayat Membusuk di Perkebunan di Sulut, Teridentifikasi Gadis 20 Tahun

Baca: Hari Ini Harga Cabai Rawit Hijau Turun, Berikut Informasi Harganya di Empat Pasar Kota Denpasar

Baca: Doddy Sudrajat Sebut Kekasih Vanessa Angel Masih Anak-anak, Bibi Ardiansyah: Lu Jaga Lah Aib Anak Lu

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam dugaan tidak pidana korupsi ini, terdakwa yang bertugas sebagai costumer service di Kantor Kas BPR Buleleng 45 Seririt itu melakukan aksinya dengan pelbagai cara.

Hal itu terungkap pada sidang sebelumnya yang mengagendakan mendengarkan keterangan dua saksi.

Yakni Kepala Bagian Pengawasan Internal BPR Buleleng 45, I Made Sukiarta, dan Direktur Operasional BPR Buleleng 45, Made Dowadi.

Halaman
123

Berita Terkini