Tidak hanya itu, terungkap juga bahwa orang tua terdakwa sempat meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun sampai dengan tiga minggu setelah batas waktu yang diberikan, realisasinya tidak ada.
Sehingga pihak BPR Buleleng 45 sepakat menempuh jalur hakum.
Dari hasil penyidikan, ternyata aksi terdakwa ini dilakukan sejak 2016 sampai dengan 2017.
Dan karena BPR Buleleng 45 milik Pemkab Buleleng yang seluruh modalnya merupakan kekayaan yang dipisahkan sesuai peraturan daerah, maka perbuatan terdakwa tersebut dinilai merugikan negara.
Dalam hal ini Pemkab Buleleng. (*)