4 Tahun Jadi Buron, Alay Kini Dijemput Jaksa Dari Lampung Untuk Jalani Pidana 18 Tahun

Kedatangan mantan jaksa KPK ini bersama jaksa lainnya untuk menjemput terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Putu Candra
Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikomandoi Aspidsus Kejati Lampung Andi Suharlis menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Kamis (7/2/2019) di ruang pemeriksaan Kejati Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andi Suharlis, SH, MH tiba di Kejati Bali, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 10.45 Wita.

Kedatangan mantan jaksa KPK ini bersama jaksa lainnya untuk menjemput terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay

Bos Tripanca Group ini rencananya akan diterbangkan ke Lampung menjalani eksekusi pidana 18 tahun penjara, terkait kasus korupsi ‎APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah sebesar Rp 108 miliar. 

Sebelumnya, Sugiarto Wiharjo telah empat tahun melarikan diri.

Ia akhirnya berhasil dibekuk tim Kejati Bali pukul 15.00 Wita di ruang makan Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Sugiarto Wiharjo tiba di Bali melalui jalur darat dari Jember, Jawa Timur.

Rencananya Sugiarto Wiharjo akan ke Lombok bersama keluarganya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved