4 Tahun Jadi Buron, Alay Kini Dijemput Jaksa Dari Lampung Untuk Jalani Pidana 18 Tahun
Kedatangan mantan jaksa KPK ini bersama jaksa lainnya untuk menjemput terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andi Suharlis, SH, MH tiba di Kejati Bali, Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 10.45 Wita.
Kedatangan mantan jaksa KPK ini bersama jaksa lainnya untuk menjemput terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Bos Tripanca Group ini rencananya akan diterbangkan ke Lampung menjalani eksekusi pidana 18 tahun penjara, terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah sebesar Rp 108 miliar.
Sebelumnya, Sugiarto Wiharjo telah empat tahun melarikan diri.
Ia akhirnya berhasil dibekuk tim Kejati Bali pukul 15.00 Wita di ruang makan Hotel Novotel, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Sugiarto Wiharjo tiba di Bali melalui jalur darat dari Jember, Jawa Timur.
Rencananya Sugiarto Wiharjo akan ke Lombok bersama keluarganya. (*)