Syaratnya ungkap dia, yang bersangkutan harus mengajukan dari izin tinggal terbatas menjadi izin lewat Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dulu.
"Lalu setelah itu dapat Kitap dia harus memiliki surat keterangan keimigrasian, salah satu syarat untuk mengajukan WNI. Baru nanti dari sini diproses di divisi layanan Hukum dan HAM. Dan beberapa syarat lain seperti memiliki mata pencaharian yang tetap, kemudian tidak telantar di Indonesia. Setelah dari sini akan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di sana diproses setelah diproses baru dikirim ke presiden," ungkapnya menjelaskan.
Cara lainnya ialah dengan menikah dengan WNI dan bisa menjadi WNI selama 5 tahun.
Sutrisno menyebutkan di tahun 2018 ada satu orang yang beralih menjadi WNI, sedangkan pada 2019 ini sudah ada dua orang Australia.
“Sebelumnya lagi, ada WNA dari Italia. Ini kebetulan (Jian Mason) ibunya orang Indonesia, ibunya orang Bali Made Yuni, bapaknya orang Australia," terangnya. (*)