TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kelangkaan gas LPG 3 kilogram kembali terjadi khususnya di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar.
Atensi kelangkaan gas terus menerus, Rapat Koordinasi terkait dengan kelangkaan Gas LPG 3 Kg di wilayah Provinsi Bali diadakan di Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali pada, Senin 25 Agustus 2025.
Pada rapat tersebut turut hadir Perwakilan dari Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali, Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ketua Komisi 3 DPRD Bali dan Wakil Ketua I DPRD Bali.
Baca juga: INIKAH Motif Pembunuhan dan Penculikan Kepala KCP Bank BUMN? Pelaku Utama Kerap Beri Seminar
Pada rapat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan telah membuat semacam Satgas Pemantauan dan Pengawasan.
“Ini bekerjasama dengan Pertamina, Hiswana Migas dan UPTD terkait seperti Satpol PP. Walaupun Satgas kami belum memiliki SK resmi karena kami merasa itu sebagai tugas kami akan coba naikan akan betul-betul ada Satgas,” jelas, Ngurah.
Setelah turun ke lapangan, Ngurah mengatakan rupanya kuota realisasi Gas LPG 3 kilogram ini turun dibandingkan Tahun 2024 lalu, padahal sementara permintaan terus terjadi.
Ia juga mengatakan Disnaker ESDM Bali juga telah mengambil tindakan dengan mengajukan surat ke Pertamina untuk penambahan kuota di Bali.
Baca juga: PEMUDA Asal Karangasem Nekat Lakukan ini di Kos-kosan, Istri Korban Kaget Saat Pagi Hari
Menurutnya, langkanya gas LPG 3 kilogram ini sebab banyaknya penduduk pendatang yang menggunakan Gas LPG 3 kilogram sementara pemberian kuota Gas LPG 3 kilogram berdasarkan jumlah KTP Bali.
“Jadi penyebabnya yang perlu di uraikan tapi penduduk pendatang dan kasat mata yang bersangkutan memang berhak seperti dagang bakso, pecel lele, tapi secara kasat mata KTP mereka bukan KTP Bali,” sambungnya.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, tidak mengetahui siapa yang bertanggungjawab terkait jumlah penduduk pendatang di Bali. Jika dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penduduk pendatang ini tidak terdaftar sebab mereka bukan berasal dari Bali.
“Mereka datang dari Banyuwangi, Lamongan dan lain-lain. Mereka masih KTP luar Bali tak masuk kuota di Bali inilah dalam tanda petik yang ambil hak masyarakat Bali. Dari kuota, penduduk pendatang yang tidak KTP Bali kalau dilihat esensinya memang dia berhak,” terangnya.