Namun, data penggunaan Gas LPG 3 Kilogram pada UMKM non KTP Bali ini belum valid karena memang belum ada kajian terkait hal tersebut. Tapi jika dilihat dari lalu lintas masyarakat ke Bali kan sangat luar biasa dan hampir sebagian besar UMKM atau pedagang kaki lima menggunakan Gas LPG 3 kilogram.
“Sementara kuota yang dikasih ke Bali ini kan sesuai yang disampaikan Kadisnaker dasarnya adalah dari DTKS, tapi fakta dilapangan kan selalu kurang Karena memang ya bahasa kasarnya tidak tepat sasaran,” katanya.
Kedepannya akan dibuat semacam forum koordinasi terkait Gas LPG 3 Kilogram sampai paling bawah yakni di tingkat desa dan kelurahan. Sehingga begitu langka di satu titik bisa segera kita intervensi bersama. Sedangkan untuk pengalihan UMKM yang semula menggunakan Gas LPG 3 Kilogram menjadi Gas 5 Kilogram sudah berjalan dari Pertamina. Usaha yang tidak berhak menggunakan Gas LPG 3 Kilogram seperti Horeka atau bisnis di sektor jasa makanan dan minuman yang meliputi Hotel, Restoran, dan Katering (atau Kafe), usaha-usaha Laundry dan lainnya.
“Tapi kalau yang rumah tangga memang yang apalagi masuk DTKS itu ya pasti mereka sangat berhak,” tutupnya.