Pengacara Vanessa Angel Seret Oknum di Polda Jatim Inisial HH, 'Bukti Transaksinya Ada'

Editor: Rizki Laelani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel

Pengacara Vanessa Angel Seret Oknum di Polda Jatim Inisial HH, 'Bukti Transaksinya Ada'

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Alasan tak terduga Vanessa Angel menjual diri dalam kasus prostitusi artis terungkap.

Kasus ini juga menyeret oknum Polda Jawa Timur.

Kasus prostitusi online yang menyeret aktris cantik Vanessa Angel masih terus bergulir.

Baru-baru ini, sebuah bukti baru telah dikantongi tim kuasa hukum Vanessa Angel.

Sudah sejak sepekan lalu, tim kuasa hukum Vanessa Angel mendapatkan bukti baru terkait kasus prostitusi online yang menyeret nama kliennya tersebut.

Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel mengaku mengantongi bukti transfer dari oknum Polda Jatim ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta.

“Buktinya kita baru dapat sekitar dua minggu, dua minggu sebelum sidang (Senin) kemarin,” kata Milano saat dihubungi Tribunnews, Selasa (30/4/2019).

Milano Lubis menyebut, bukti tersebut didapat dari hasil penyidikan kuasa hukum.

Pada surat dakwaan, Jaksa menyebut yang melakukan tansfer ke rekening terduga muncikari Tentri Novanta adalah Dhani.

Namun kuasa kum menemukan fakta bahwa yang mentrasfer adalah orang lain.

Milano Lubis menyebutkan sosok HH yang disebut orang Polda Jatim ini wajahnya akrab tersorot kamera saat polisi membeberkan kasus prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel.

“Ternyata inisial HH. Bagian dari Polda Jatim. Orangnya aktif, setelah kita lihat di beberapa video atau tayangan dia aktif pada saat penayangan kasus VA. Terus artis-artis yang lain waktu di Polda orangnya,” katanya.

Dari hasil penyidikan tersebut pula, diketahui adanya rekayasa penjemputan menggunakan mobil terhadap Vanessa Angel saat penangkapan.

Ia kecewa, bukti transfer seakan luput dari proses hukum yang harus dijalani Vanessa Angel.

“Masalah rekening, kan urgensi banget, sangat penting. Kalau berbicara dengan digital forensik, mestinya, itu hasil transfer-transfernya dibuka. Karena itu bentuknya digital. Ini kan pembodohan kepada masyarakat,” katanya.

Baca: Masa Bakti Tri Rismaharini Berakhir 2020, Ini Deretan Nama yang Siap Maju di Pilwali Surabaya

Baca: Iwan Boris Marbun dan David Purba Tak Berkutik Saat Diciduk, Ini Barang Baukti yang Diamankan

Baca: Korban Beberkan Tindakan Bejat Oknum PNS, Mengaku Disetubuhi, Disekap, Disiksa, Disundut Api Rokok

Rian Subroto Buron

Selain itu, mereka sepakat meminta kepada JPU agar sosok Rian Subroto harus dihadirkan, mereka juga meminta Herlambang Hasea juga diperiksa sebagai saksi.

"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya.

Hakim harus berani membebaskan sesuai fakta hukum dan persidangan maka Vanessa Angel dan ketiga mucikari harus dibebaskan. Sebab dari mana uang itu ditransfer harus jelas," pungkas Robert.

Sementara itu, JPU Novan Arianto membenarkan bahwa majelis hakim telah mengeluarkan penetapan upaya paksa pemanggilan untuk Rian Subroto.

Atas penetapan itu, JPU Novan Arianto mengaku menerima penetapan dari majelis hakim.

"Sikap kami tentu menerima ya, tapi sejauh ini, kamu juga kesulitan mendatangkan Rian. Bahkan, kami juga berkoordinasi dengan Polda, karena sifatnya upaya paksa, kami minta dukungan juga dari Polda. Selain itu di berkasnya Vanessa, Rian juga telah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam persidangan bahwa Ketua RW tempat Rian tinggal pun mengatakan tidak ada nama Rian Subroto.

Apabila tidak hadir pada sidang selanjutnya, maka pihaknya akan meminta untuk dibacakan.

"Yang pasti masih kami upayakan untuk mendatangkan Rian pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada 6 Mei 2019," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan tiga muncikari kasus prostitusi online Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta (TN) dan Intan alias Nindy kembali ditunda lantaran saksi tidak hadir, Senin (29/4/2019).

Dikatakan kuasa hukum Siska, Franky Desima Waruwu mengaku JPU kesulitan mendatangkan Rian Subroto, pengguna jasa Vanessa Angel.

Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan kejaksaan.

Tangis dan Pelukan Vanessa Angel

Setelah satu jam jalani persidangan, tiga muncikari bersama Vanessa Angel keluar dari Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019).

Saat menuju ruang tahanan, kuasa hukum mereka saling bersahutan meneriakkan bebas.

"Bebas...Bebas...," seru beberapa orang dari tim kuasa hukum tiga muncikari dan Vanessa Angel, Senin (29/4/2019).

Sebelum memasuki ruang tahanan, suasana haru menyelimuti pertemuan Vanessa Angel dan keluarga.

Vanessa Angel terlihat memeluk seorang wanita yang merupakan keluarganya. Saat itu ia ditemani tantenya. Tangis keduanya tak terbendung saat berpelukan.

Sontak kerabat dekatnya mengelus-elus keduanya.

Setelah itu, Vanessa Angel berpamitan menuju ruang tahanan.

Vanessa Angel berpelukan dengan seorang wanita usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4/2019). (*)

Baca: Video CCTV! Kepala PT Pelni Sewa PSK Saat Dinas, Tiba-tiba Ambruk, Si Wanita Kabur

Baca: Sebelum Meninggalkan Jasad Kekasihnya, Kodok Sempat Mencium Kening Korban dan Lakukan Ini

Baca: Sebelum Meregang Nyawa, Sherly Mahardika Sempat Melawan, Namun Kodok Makin Beringas

Baca: Terkuak Fakta Baru: Setelah Membunuh, Kodok Sempat Rencanakan Buang Jasad Kekasihnya

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Undiksha: Kodok Sempat Masak untuk Korban

 

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id

Berita Terkini