Majelis Hakim Tolak Seluruh Gugatan Nata, Sidang Gugatan Penyitaan Aset Mantan Bupati Klungkung
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sidang perdata gugatan I Nengah Nata Wisnaya, ke Kejari Klungkung terkait penyitaan aset narapidana kasus korupsi I Wayan Candra memasuki agenda vonis, Kamis (9/5/2019).
Majelis hakim dalam vonisnya menolak seluruh gugatan oleh penggugat.
"Sebelumnya kami telah melalukan jawaban dan pembuktian. Dari vonis hakim, menolak gugatan dari penggugat seluruhnya," ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Klungkung, Cokorda Gd Agung Indrasunu.
Dengan vonis ini, Kejaksaan mampu mempertahankan aset-aset yang merupakan rampasan negara hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra.
Sedangkan sidang vonis oleh penggugat, I Ketut Rugeg akan dilaksanakan Kamis (16/5/2019) mendatang.
"Vonis ini dari kami kejaksaan, kami pandang sangat tepat karena semua pembuktian mengenai aset-aset itu sudah dibuktikan saat pengadilan perkara korupsi Wayan Candra. Perkara itupun sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkaman Agung," jelasnya.
Baca: Survei HP Mengungkapkan Kesiapan Masa Depan Anak-anak Sebagai Perhatian Terbesar Orangtua Indonesia
Baca: Dikenal Ganas Dan Bisa Remukkan Tulang Manusia, Ini Kelemahan Ular Piton Yang Tak Banyak Diketahui
Togar Bangu, kuasa hukum penggugat Nengah Nata Wisnaya belum bisa memberikan komentar terkait vonis ini.
"Saya konfirmasi dulu ke klien saya," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negari (Kejari) Klungkung, Otto Sompohan mengakui pihaknya digugat Nata dan Rugeg yang merupakan kerabat dari terpidana kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa I Wayan Candra.
Kejari digugat terkait aset yang disita oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, dari tangan Wayan Candra.
Namun gugatan tersebut dilayangkan setelah adanya keputusan tetap dari Mahkamah Agung jika aset tersebut adalah rampasan negara dan sudah siap untuk dilelang.
Baca: Coach Teco : Musim Liga I Indonesia 2019, Manajemen Bali United Minta Peringkat Lima
Baca: 634,94 Kg Sampah Terkumpul dalam 1 Jam, Coastal Cleanup 2019 di Pantai Mertasari
"Mereka (penggugat), mau mengambil kembali aset yang sudah kami sita menjadi aset negara. Dalih mereka aset itu atas nama mereka. Padahal kasus ini kan sudah inkrah atau sudah ada kekuatan hukum tetap. Sudah ada putusan dari Mahkamah Agung dan status aset ini menjadi barang rampasan negara dan sudah siap kami eksekusi (lelang)," ujar Otto Sompohan.
Dari gugatan ini, Kejari Klungkung melihat adanya indikasi dari pihak tertentu untuk berupaya melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kejari pun akan mempelajari hal ini.
Ia mengaku akan menelusuri pihak-pihak yang saling bekerjasama untuk berupaya menyamarkan aset negara tersebut.
Ke depannya semua yang terlibat dari indikasi itu akan dibidik sehingga tidak ada lagi upaya-upaya merebut aset yang telah menjadi sitaan negara. (*)