Karena paling tidak dengan adanya rencana atau keinginan untuk membentuk perda pertanian organik itu redesign pemikiran dari para eksekutif dan legislatif di Bali tentang bagaimana sih pertanian Bali itu ke depan.
Paling tidak tentang pertanian organik ini. Itu yang pertama jadi saya apresiasi.
Tetapi di balik itu banyak hal yang harus didiskusikan dan dibicarakan oleh pihak provinsi dengan akademisi, dengan pelaku pertanian, terutama sekali masyarakat petani.
Karena ujung-ujungnya yang kena dampak paling besar ini kan masyarakat petani.
Baca: Punya Tiga Manfaat Penting, PG Sosialisasikan Pupuk Organik
Yang perlu dibicarakan dengan baik saya kira dalam Perda Sistem Pertanian Organik ini pertama tentang definisi dan lingkup dari pertanian organik itu.
Pertanian organik dimaksud yang mana gitu kan. Ada yang pure organik. Ada yang semi organik. Ada yang kombinasi antara organik, nonorganik dan sebagainya. Ini harus jelas.
Kalau pure organik itu kan melarang sama sekali penggunaan bahan-bahan kimia sintetis, pupuk, pestisida, kemudian benih rekayasa genetika dan lain sebagainya.
Jadi air pun sesungguhnya yang mengalir dari hulu yang di hulunya sudah menerapkan pertanian non-organik ketika air mengalir ke pertanian organik, bukan pertanian organik namanya kalau dia pure organik.
Jadi ini harus jelas definisi mana kira-kira cocok di Bali. Apakah pure organik, semi organik atau model sistem pertanian organik yang mana?
Nah kenapa ini penting dibicarakan definisi dan ruang lingkup ini? Karena terkait kepada implementasinya.
Implementasi dari pertanian organik ini tentu ujung-ujungnya jangan merugikan petani.
Baca: Upaya Peningkatan Kesejahteraan Petani Lewat Perda Sistem Pertanian Organik
Ketika perda ini diterapkan lalu nanti ada sanksi.
Kemudian harus ditetapkan kawasan ini harus pertanian organik apakah semi organik dan sebagainya ujung-ujungnya yang memikul kan para petani.
Jangan lalu implementasinya nanti itu membuat petani menjadi terbatas pilihannya, kemudian merugikan petani dan ketika hasilnya nanti organik tentu ini harus mendapatkan penghargaan lebih dari non-organik.
Petani melakukan pertanian organik, pangsa pasarnya sudah jelas belum?