Divonis 14 Tahun dan 15 Tahun Penjara, Dua Pengedar Sabu & Ekstasi Lintas Pulau Menerima
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tommy Yang Jaya (35) hanya bisa pasrah setelah dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Begitu juga rekannya, Sony yang diganjar pidana 14 tahun penjara.
Keduanya pun menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.
Tommy dan Sony dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran narkotik lintas pulau.
Jumlah barang buktinya pun banyak, yakni sabu-sabu seberat 496, 05 gram netto dan ekstasi sebanyak 700 butir dengan berat keseluruhan 195,77 gram netto.
Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini belum bersikap atas vonis majelis hakim.
Ia menyatakan masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim pimpinan I Made Pasek lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca: Meski Bercerai Sosok Ray Sahetapy Tetap Setia Mengingat Hari Ultah Dewi Yull, Beri Ucapan Begini
Baca: Yabes Tanuri Tegaskan Tetap Percaya pada Pemain Usia Diatas 30 Tahun
Sebelumnya terdakwa Tommy dituntut 19 tahun penjara.
Sedangkan Sony dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Dari masing-masing amar putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkah narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Untuk itu, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan kesatu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tommy Yang Jaya dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara. Perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Sementara terdakwa Sony diganjar pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.
Baca: Proyek Dermaga Danau Beratan Masuk Tahap II, Anggarkan Rp 4,9 Miliar, Saat Ini Sedang Proses Lelang
Baca: Ngaku Pakai Sabu Agar Fokus Kerja, Belut Sembunyikan Narkoba dalam Tas Istri
Juga tuntutan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap secara bersamaan pada Kamis, 6 November 2018 sekitar pukul 14.00 Wita di kamar No.5102 Hotel Kuta Station, Jalan Kartika Plaza No.8, Kuta, Badung.
Ditangkapnya para terdakwa, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, keduanya terlibat tindak pidana narkotik.
Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan penyelidikan.
Singkat cerita, aparat Polda Bali kemudian melakukan penangkapan terhadap ke dua terdakwa.
Saat itu petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 496,05 gram netto dan ekstasi sebanyak 700 butir dengan total berat 195,77 gram netto, masing-masing sudah dalam kemasan dan siap diedarkan.
Dua jenis narkotik tersebut diselundupkan oleh terdakwa Sony dari Pasuruan, Jawa Timur untuk diserahkan ke terdakwa Tommy yang berada di Bali, atas perintah seseorang yang mereka biasa panggil dengan sebutan Mas (DPO). (*)