Penangkapan tersebut berhasil dilaksanakan dalam kerjasama dengan Tim Jatanras Polda Kepri setelah tim Polda NTT berada empat hari di Batam.
Dari pendalaman polisi diketahui bahwa S merupakan pemain lama dalam jaringan human traficking antar negara yang mempekerjakan TKI ke Malaysia. Sedangkan tersangka lainnya, KT merupakan residivis kasus human traficking yang baru saja keluar dari Lapas Wanita Kelas 1 Kupang tiga bukan yang lalu.
Kepada para tersangka, jelas Tatang, disangkakan melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 6, pasal 10 Undang Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman masing masing 15 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lain saai ini masih diburu oleh tim TPPO Polda NTT.
Jual Pacar Masih SMP
Menjual pacar kepada pria hidung belang ternyata tidak hanya kali ini terjadi.
Peristiwa serupa ternyata pernah terjadi di Kabupaten Kediri.
Parahnya NA (23) pemuda asal Pare tega menjual pacarnya yang masih pelajar SMP melalui media sosial.
Tarif dikenakan sekali kencan dengan pacarnya yang masih di bawah umur itu dipatok seharga
Rp 600 ribu.
Kepada Kapolresta Kediri AKBP Anthon Heryadi, NA mengaku mempekerjakan pacarnya untuk
membantu mendapatkan uang.
"Kami hanya membantu teman saya mendapat uang," ungkap NA di Mapolresta Kediri, Senin (7/8/2017).
Sejauh ini NA mengaku baru 6 kali menjual pacarnya.
Kencan berawal dari kontak di media sosial, setelah cocok pelanggan kemudian diarahkan untuk memakai tempat kos dengan tarif per jam di Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri.
Tempat kos milik MH ini memang disiapkan untuk tamu yang menginap guna berkencan. Tarifnya hanya Rp 50.000 per jam
Setelah pelanggan membayar, selanjutnya NA yang menjemput LA pacarnya di Papar, Kabupaten Kediri.