Jelang Pemilihan Perbakel Serentak di Denpasar, Begini Syarat yang Sedang 'Digodog' di DPRD
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (11/6/2019) bertempat di ruang rapat DPRD Kota Denpasar digelar rapat pembahasan Ranperda Kota Denpasar tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Perbekel.
Pembahasan Ranperda ini diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandira yang didampingi Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya, dan Ketua Pansus 23, I Wayan Sutama.
Diketahui pemilihan Perbekel di Kota Denpasar akan dilaksanakan secara serentak pada Oktober 2019 mendatang yang diikuti 23 Desa.
Sehingga mengacu pada Permendagri Nomor 65 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan beberapa perubahan pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Perbekel dengan menyusun Perda baru.
Baca: Peran Kunci Kivlan Zen Diungkap Polisi, Mulai Dugaan Makar hingga Rencana Pembunuhan 4 Tokoh
Baca: Jadwal Pekan Keempat Bali United Vs PSIS Semaran Diundur, PSSI Ungkap Alasannya
Baca: Fakta Video Nakal Oknum Bidan Desa di Jembrana Viral, Kurang Rp 20 Juta hingga Timun
Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan, ada beberapa perubahan dalam Permendagri yang baru tersebut seperti persyaratan menjadi calon kepala desa termasuk tentang panitia pemilihan Perbekel.
"Pada pasal 47e misalnya, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus menyampaikan laporan calon Kepala Desa kepada Walikota, dimana yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Termasuk penganggaran yang kemarin yakni semua dari APBD. Sekarang ada dua angaran yakni APBD dan APBDes. APBDes ini berkaitan dengan Pemilihan Antar Waktu," katanya.
Selain itu, dalam Ranperda yang tengah disusun juda mengatur tentang calon perbekel, dimana Perbekel yang sudah menjabat tiga kali baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh melakukan pencalonan kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, IB Alit Wiradana mengatakan, enam bulan sebelum jabatan perbekel berakhir, BPD wajib memberitahukan hal tersebut kepada Perbekel.
BPD juga meminta kepada Perbekel untuk melaporkan pertanggungjawabannya di akhir masa jabatannya.
"Untuk BPD, anggoatanya minimal 5 dan maksimal 9, dimana sekurang-kurangnya harus ada satu perempuan. Wajib ada satu perempuan," katanya.
Juga dikatakan bahwa calon Perbekel tak harus berdomisili di desa tersebut.
Asalkan memiliki KTP atau sebagai Warga Negara Indonesia dan memahami budaya dan keadaan sosial desa bisa ikut mencalonkan diri.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariana Wandira juga menanyakan cara seleksi calon Perbekel jika mereka sama-sama memiliki kompetensi dan kapasitas yang sama.
"Jika seandainya ada dua calon yang akan diseleksi memiliki kapasitas, kemampuan dan kompetensi sama dan akan dipilih salah satunya bagaimana caranya? Kita harus merumuskan hal tersebut," katanya.