Pasalnya bukti yang diajukan tim kuasa hukim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hanya sebuah video yang diambil dari Facebook seseorang dan tak membuktikan apapun.
"Dalil pemohon tidak berasalan menurut hukum," tegas Enny Nurbaningsih.
Tiba-tiba Denny Indraya terbangun, diduga demi mengusir rasa kantuk ia memukul-mukul dahinya.
Empat Dalil Prabowo-Sandiaga Ditolak MK, Ini Rinciannya
Para hakim Mahkamah Konstitusi secara bergantian membacakan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum presiden 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Walau belum sampai ke tahap putusan secara final, para hakim telah membacakan beberapa putusan terkait dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Berikut rangkuman TribunJakarta dari sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).
1. Tolak dalil ajakan berbaju putih
Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Ma'ruf Amir agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Hal itu salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.
Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.
Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut.
Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.