Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Agus Divonis 11 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait putusan majelis hakim di PN Denpasar. Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Agus Divonis 11 Tahun Penjara

Nekat Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Agus Divonis 11 Tahun Penjara

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berita Denpasar, Bali hari ini, Gede Agus Yudhawan (24) harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi.

Pasalnya pemuda tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini divonis pidana penjara selama 11 tahun, setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Agus Yudhawan nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu dan ekstasi, karena tergiur memakai sabu-sabu gratis. Ditambah imbalan uang Rp 150 ribu dari seseorang yang bernama Jarot.

Putusan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya jaksa menuntut, Agus Yudhawan dengan pidana penjara selama 13 tahun. Dan pidana denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Atas putusan itu, baik dari pihak terdakwa maupun jaksa, sama-sama menyatakan menerima.

"Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan jaksa.

Baca: SMA Swasta Khawatir Siswa Pindah ke Negeri, SE Gubernur Buka Peluang Sekolah Negeri Tambah Kuota

Baca: April 2020 Bali Zoo Akan Buka Mini Savanna, Berisi Berbagai Satwa Afrika

Terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif kedua, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gede Agus Yudhawan dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama ditahan sementara, dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Hakim Ketua Kony Hartanto.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa awalnya terdakwa berkenalan dengan Jarot yang kemudian memintanya untuk mengambil dan menempel sabu-sabu.

Terdakwa mendapat imbalan bisa memakai sabu-sabu gratis serta menerima uang sebesar Rp 150 ribu.

Lalu sekitar bulan Februari 2019, terdakwa diperintah oleh Jarot mengambil 5 butir ekstasi yang ditempel Gang Sari Sesetan, Denpasar, Bali, dan sabu-sabu seberat 9,45 gram di Jalan Pulau Ayu, Denpasar, Bali.

Halaman
12

Berita Terkini