Ironisnya, tiga oknum guru itu semuanya sudah berkeluarga dan masing-masing memiliki dua anak.
Sering melakukan hubungan badan di lingkungan sekolah
Menurut keterangan Kapolres Serang, para guru dan siswinya itu sering melakukan hubungan badan di area sekolah.
Bahkan, keenam orang itu pernah melakukan pesta seks bersama-sama di Ruang Laboratorium Komputer.
Berdasarkan keterangan tersangka guru OM, pertama kali berhubungan badan dengan siswa 1 di ruangan kelas.
Sementara guru AS dan siswi 2, pertama kali berhubungan intim di rumah korban.
Sedangkan guru DA pertama kali berhubungan badan dengan siswi 3 di semak-semak belakang sekolah.
"(Siswa 1) terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," kata Indra kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (21/6/2019).
Di tempat yang sama, tersangka OM mengaku, benih cinta ketiga pasangan guru dan murid tersebut timbul bermula siswinya kerap curhat sehingga berpacaran.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," katanya.
KPAI Beri Respons
Atas terjadinya kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan tanggapan.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (23/6/2019), Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus ini.
Perbuatan tiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan.
Menurut Retno, berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana, tidak ada istilah "suka sama suka."