Kemudian, untuk lahan Hutan Taman Wisata Alam 14.093 meter persegi, dan untuk tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 3.879 meter persegi.
Setelah dibangun, jalan ini nantinya akan mempersingkat dan memperpendek jalur dari Buleleng menuju Denpasar.
Dari jalan yang awalnya dengan panjang 2.400 meter, akan menjadi 1.576 meter. Artinya akan berkurang menjadi 824 meter dan tidak melewati jalanan terjal disertai tikungan tajam. (*)