Dituntut 6 Tahun Penjara, Suyadi Ajukan Pembelaan, Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Inka Mina

Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Suyadi. Dituntut 6 Tahun Penjara, Suyadi Ajukan Pembelaan, Dugaan Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Inka Mina

Singkat cerita dilakukan pemutusan kontrak. Kemudian I Made Dwi Wirya Astawa dan staf konsultan pengawas datang ke galangan PT F1 Perkasa, dan melihat tiga buah mesin induk sudah dilepas dan diambil oleh orang yang mengaku suruhan dari PT Rutan Surabaya.

Dalam melaksanakan pembangunan empat unit kapal itu dengan progres 55,64 persen, terdakwa telah menerima uang Rp 3.586.200.000.

Sementara dalam perincian uang muka yang diajukan terdakwa menyebutkan satu unit mesin kapal seharga Rp 200 juta. Harga Rp 200 juta di kali empat, jumlahnya Rp 800 juta.

"Terdakwa telah menerima uang Rp 3,5 miliar lebih, dan seharusnya digunakan Rp 800 juta untuk melunasi empat unit mesin kepada PT Rutan Surabaya. Namun uang terdakwa pergunakan untuk keperluan sendiri," ungkap Jaksa Agung Wisnhu.

(*)

Berita Terkini