Lebih lanjut dikatakannya, sabu-sabu seberat 3 kilogram ini rencananya akan diserahkan ke seseorang yang ada di Buleleng.
Setelah barang diserahkan ke seseorang yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut jajarannya, selanjutnya kedua tersangka ini akan kembali ke India dengan menerima upah 50 ribu rupe atau Rp 10 juta.
"Kedua tersangka, masing-masing mendapatkan upah 50 ribu Rupe atau setara Rp 10 juta. Tapi masih kami kembangkan pengakuan kedua tersangka," lanjutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Buleleng ini juga menerangkan bahwa kedua tersangka yang diungkap yakni Manjet Singh (23) asal Lakhimpur Kheri dan Harvinder Singh (26) asal Rura, Uttar Pradesh, India.
Merupakan jaringan peredaran narkoba lintas negara, tidak banyak mengedarkan di Jakarta, peredaran juga merambat ke Bali.
"Tugas mereka berdua hanya mengambil barang di Jakarta lalu ketemu orang yang bawa. Dari Jakarta ke Bali menggunakan pesawat, dengan membawa barang lalu ketemu penerima di Buleleng," jelasnya
"Mengenai penerima dan kenapanya dibawa kesana masih dalam penyelidikan. Mereka datang ke Bali menggunakan visa wisawatan," tambah AKP Mikael Hutabarat kepada Tribun-Bali.com. (*)