TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pantai dengan pasir warna merah muda dan karang serta kerang aneka bentuk yang terdampar di pantai-pantai Taman Nasional Komodo begitu indah untuk dipandang.
Tak heran, banyak wisatawan dalam maupun luar negeri tertarik membawa pasir, kerang, dan karang dari pantai di TN Komodo sebagai sovenir.
"Kalau (wisatawan) yang nakal (bawa pasir, karang, kerang) ada tetapi nggak banyak," kata operator tur di Labuan Bajo, Luthfi Hakim dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Luthfi mengatakan, wisatawan yang gemar membawa pasir, karang, atau kerang dari pantai TN Komodo biasanya adalah wisatawan domestik.
Ia juga mengatakan banyak wisatawan yang akhirnya tertahan di bandara karena membawa pasir, kerang, atau karang.
• Pembuktian Diri dalam Derbi Denpasar, Perseden vs Putra Tresna di Babak Semifinal Liga III Bali
• Duel Timnas Indonesia vs Vietnam Bisa Dipindah, Stadion Dipta di Bali Kemungkinan Jadi Pilihan
Seorang petugas Aviation Security (Avesec) di Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT mengatakan baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan luar negeri sering ditahan karena membawa pasir, kerang, dan karang.
"Kalau wisatawan luar negeri sukanya bawa pasir, kalau wisatawan dalam negeri sukanya bawa kerang atau karang," jelas petugas Avsec.
Saat di Bandara Komodo, Labuan Bajo kamu dapat melihat tumpukan botol mineral plastik berisi pasir warna-warni, kerang dan karang mati dalam berbagai bentuk dan ukuran.
"Sampai saat ini (sanksinya) disita, nanti pasir dan lainnya ini dikembalikan oleh pihak bandara ke tempat semula," kata petugas Avsec tersebut.
Bisa kena sanksi penjara dan denda
Aturan ini sebenarnya tidak hanya berlaku di kawasan Taman Nasional Komodo saja.
Saat liburan, jangan pernah sekalipun membawa pasir atau karang untuk dibawa pulang menjadi oleh-oleh.
Sebab membawa pasir dan karang melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya pada Pasal 33 ayat 1-3 dijelaskan:
• Buka Sumbangan Sukarela dari Wali Siswa, SMPN 10 Denpasar Berharap Ada Peningkatan Mutu Sekolah
• Beredar Pesan Harga Rokok Naik Mendekati Angka Rp 50 Ribu, Ini Tanggapan PT HM Sampoerna
1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional.