Pihaknya juga minta, Desa Adat harus mengikuti perkembangan. Serta beberapa aturan yang ada di Pemerintah Daerah, juga harus dimasukan ke dalam awig-awig seperti misalnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Sampah, dan Perda lainnya.
Selain disaksikan masyarakat adat Desa Sulang, pengukuhan awig-awig itu juga disaksikan Tim Pembina Penelitian Penyuratan dan Pengukuhan yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Kabag Hukum, Kabag Kesra, Departemen Kementrian Agama dan MUDP. (*)