Ditunda Sejak Tahun 1995, Desa Adat Sulang Akhirnya Kukuhkan Awig-awig

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desa Adat Sulang akhirnya mengukuhkan awig-awig, yang sudah dirancang sejak tahun 1995 silam.

Pihaknya juga minta, Desa Adat harus mengikuti perkembangan. Serta beberapa aturan yang ada di Pemerintah Daerah, juga harus dimasukan ke dalam awig-awig seperti misalnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Sampah, dan Perda lainnya.

Selain disaksikan masyarakat adat Desa Sulang, pengukuhan awig-awig itu juga disaksikan Tim Pembina Penelitian Penyuratan dan Pengukuhan yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Hukum, Kabag Hukum, Kabag Kesra, Departemen Kementrian Agama dan MUDP. (*)

Berita Terkini