Mengacu pada LHP Khusus Inspektorat Kota Denpasar ditemukan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod.
Nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih.
• Digelar Di Jalan Sunset Road, Operasi Zebra Agung Hari Ini Temukan 54 Pelanggar
• Kunjungan Wisatawan di Badung Alami Penurunan, Dispar Yakini Akhir Tahun Akan Meningkat
Kala itu, bulan Mei 2017 dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Denpasar.
Termasuk monitoring di Desa Dauh Puri Klod untuk anggaran tahun 2012 sampai 2016.
Dari hasil monitoring DPMD laporan tahun 2017 ditemukan selisih SILPA tahun 2016 Rp 1,8 miliar.
Dari SILPA Rp 1,8 miliar itu, tidak ada uangnya kisaran Rp 900 juta lebih.
Selanjutnya desa membentuk tim penelusuran, mencari selisih.
Dari audit internal, setelah melalui proses SPJ yang ada, terindikasi adanya penyimpangan.
Hasil temuan dari tim penelusuran kasus bentukan desa itu, tim bertemu dengan Wakil Wali Kota Denpasar.
Kemudian Wakil Wali Kota memerintahkan inspektorat untuk melakukan proses pemeriksaan.
• Disela Touring ADV Jelajah Nusantara, Peserta Bagikan 40 Set Alat Tulis di SDN 12 Sumbawa Besar
• Keluarga Tak Menaruh Curiga Ketika Aprianita Dijemput Pelaku, Hingga Hilang dan Ditemukan Tewas
Target waktu pemeriksaan dua bulan, dan hasil pemeriksaan dari inspektorat dilaporkan ke Wali Kota tanggal 28 Agustus 2018.
Belum Ada Tembusan LPH
Selain ke Wali Kota, berdasarkan aturan, Aparatur Pengawas internal Pemerintah (APIP) seharusnya juga melaporkan hasil itu kepada aparat penegak hukum.
Namun dua bulan setelah 60 hari kerja dan sudah hasil, belum ada tembusan LHP Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan LHP Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar itu, selisih SILPA tahun 2017 Rp 1.950.133.000. Dana yang diduga hilang Rp 1.035.000.000.
Sisanya sebagaimana LHP dipegang oleh bendahara Rp 877.130.858.
Kaur perencanaan Rp 102.826.750. sedangkan dipegang mantan perbekel Rp 8.500.000.
(*)