Satpol PP Badung Tertibkan 177 Reklame Tak Sesuai Masterplan, Target Selesai Akhir Tahun

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kabupaten Badung saat melakukan pembongkaran reklame baliho di wilayah Kuta Selatan, Badung, Bali, Jumat (25/10/2019). Satpol PP Badung Tertibkan 177 Reklame Tak Sesuai Masterplan, Target Selesai Akhir Tahun

Satpol PP Badung Tertibkan 177 Reklame Tak Sesuai Masterplan, Target Selesai Akhir Tahun

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satpol PP Kabupaten Badung terus melakukan penertiban reklame baliho yang tidak sesuai masterplan.

Di Badung ada 177 titik yang tidak sesuai masterplan, dan semua reklame baliho yang berada di titik tersebut akan dibersihkan.

Namun, proses penurunan reklame baliho ini membutuhkan petugas khusus dan memakan waktu cukup lama.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara mengakui penurunan reklame baru bisa dilaksanakan di Kuta Selatan.

Pasalnya, penurunan reklame cukup sulit, apalagi lokasinya di pinggir jalan raya.

Saat melakukan penurunan reklame baliho pun harus ada pengaturan lalu lintas, pemadaman listrik karena lokasinya relatif susah.

“Minggu depan ini penurunan masih di Kuta Selatan. Namun kami menargetkan akhir tahun ini sudah selesai, ” terang birokrat asal Denpasar ini.

Lanjutnya, untuk penurunan satu reklame baliho berukuran besar harus mendatangkan petugas khusus dan memerlukan waktu hingga empat hari.

Tips Membuat Rumah Sejuk Tanpa Perlu Menyalakan Pendingin Ruangan 

39 Mayat Dalam Kontainer Dikhawatirkan Dari Vietnam : Saya Tak Bisa Bernafas, Maaf Ibu

“Penurunan (reklame, red) kami menggunakan tenaga khusus. Penurunan satu baliho saja membutuhkan waktu empat hari,” terang Suryanegara, Jumat (25/10/2019).

Sepekan ini, terang Suryanegara, Satpol PP baru menurunkan 27 reklame baliho, ukuran besar 5x10 meter satu buah, ukuran sedang 3x4 meter 8 buah, dan ukuran kecil 18 buah.

“Hingga sekarang, kami baru bisa menurunkan 27 baliho. Namun kami akan terus lakukan pembongkaran sesuai dengan titik-titik reklame yang melanggar,” bebernya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Agus Aryawan mengatakan, moratorium dan jumlah ideal titik lokasi reklame masih dilakukan pembahasan serta kajian.

Sehingga pihaknya belum berani memastikan di mana saja titik reklame nantinya.

“Nanti akhir November 2019 ini baru kami bisa informasikan, karena masih disusun dan masih melakukan kajian teknis,” terangnya.

Penertiban yang dilakukan, kata Aryawan, untuk menindak reklame bodong dan tak sesuai masterplan.

Feng Shui: Kuburan Mendatangkan Energi Negatif, Ini Solusi untuk Rumah Dekat Kuburan

Tingkatkan Kesehatan dan Kebugaran, 47 Tahanan Rutan Polda Bali Rutin Berolahraga

Penertiban reklame baliho ini, sesuai Perda Badung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perbup Badung Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perbup Badung Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penundaan Sementara Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame.

Bila merujuk pada masterplan, pembangunan reklame hanya di 205 titik.

Namun fakta di lapangan, jumlahnya membengkak hingga 382 titik.

Dengan demikian, terdapat 177 titik yang tidak sesuai masterplan, dan semua reklame baliho yang berada di titik tersebut akan dibersihkan.

"Totalnya ada 177 yang melanggar, setelah ada kajian, nanti baru ada titik reklame yang baru," pungkasnya. 

(*)

Berita Terkini