Ketut Sudikerta Kian Tersudut, Saksi Kunci Ini Beberkan Semua Transaksi Seizin Mantan Wagub Bali

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa I Ketut Sudikerta serius mendengarkan kesaksian Gunawan Priyambodo dalam sidang penggelapan dan penipuan jual beli tanah di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/10/2019).

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Posisi mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (51), kian tersudut dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar.

Pada sidang lanjutan di  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/10), saksi kunci Gunawan Priambodo yang merupakan anak buah Sudikerta menyebutkan seluruh transaksi jual beli tanah yang dilakukannya atas sepengetahuan dan seizin Sudikerta.

"Semua transaksi yang saya lakukan diketahui dan atas seizin Pak Sudikerta. Ibu Sudikerta sebagai komisaris di perusahaan tidak tahu apa-apa," terang Gunawan di muka sidang.

Gunawan yang berstatus narapidana dalam kasus penipuan ini didengar keterangannya usai kesaksian dari Notaris Ni Nyoman Sudjarni.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Gunawan mengawali dengan menerangkan awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang.

Kemudian mengungkap aliran uang hasil penipuan hingga kasus ini masuk ke meja kepolisian.

Gunawan merupakan Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan yang diklaim milik Sudikerta.

Selain dirinya, istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat sebagai komisaris utama.

Gunawan mengaku tidak terlibat di awal kala membuat kesepakatan antara PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus (bos PT Maspion Grup).

Di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dkk, Gunawan menyatakan baru dilibatkan saat pertemuan di Notaris Wimprey di Surabaya.

Saat itu pertemuan untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama.

Dalam kesepakatan tersebut PT Pecatu mendapat saham 45 persen dan PT Marindo 55 persen saham.

"Dalam pertemuan tersebut ada Pak Sudikerta dan Wayan Santosa (adik Sudikerta, red). Saya dan istri Sudikerta menunggu di luar ruang notaris. Waktu masuk saya hanya disuruh menandatangani akta kesepakatan yang dibacakan Notaris Wimprey," bebernya.

Disebutkan dalam kerjasama tersebut akan disetorkan saham awal senilai Rp 272 miliar.

Dalam perjanjian disebutkan PT Marindo akan menyetorkan dana awal sebesar 55 persen atau sekitar Rp 149 miliar lebih.

Halaman
123

Berita Terkini