TRIBUN-BALI.COM - Permohonan praperadilan atas penetapan tersangka pengacara yang dijuluki Panglima Hukum Togar Situmorang dinyatakan ditolak dalam sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/8).
Hakim tunggal, Gede Putra Astawa telah menjatuhkan putusan dalam perkara praperadilan antara Togar Situmorang sebagai pemohon melawan Polda Bali sebagai termohon, tentang sah tidaknya penetapan tersangka.
Adapun putusan hakim pada pokoknya menolak permohonan praperadilan Pemohon dengan pertimbangan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Bali sudah memenuhi ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023, dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
Baca juga: KALAU Bisa PBB P2 Nol Saja! Warga Badung Bisa Ajukan Permohonan
Baca juga: RUSAK Parah Jalan ke Air Terjun Sekumpul, Gelontorkan Rp2,7 M, Perbaikan Jalan Tuntas Selama 120Hari
Selanjutnya melakukan interogasi terhadap 7 orang saksi, mengumpulkan dokumen-dokumen, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), membuat laporan hasil penyelidikan dan melaksanakan gelar perkara penyelidikan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 di Ruang Rapat Ditreskrimum.
Dengan kesimpulan dan rekomendasi bahwa terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/ SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2023 telah ditemukan peristiwa pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kemudian melakukan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/621/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 30 Agustus 2024 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Dan memberitahukan dimulainya penyidikan kepada JPU, Pelapor dan Terlapor sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/50/III/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 25 Maret 2025.
Selanjutnya Polda Bali melakukan pemeriksaan saksi-Saksi sebanyak 12 orang, memeriksa ahli sebanyak 2 orang dan memeriksa saksi Terlapor Togar Situmorang. Berikutnya, melakukan penyitaan barang bukti sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP SP.Sita/92/IV/RES.1.11./2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 April 2025 yang dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam Penetapannya.
Melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan telah cukup bukti terlapor Togar Situmorang melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Sehingga terhadap status terlapor dapat ditetapkan menjadi tersangka dan dibuatkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: SPPT/80/VII/2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Juli 2025 dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/ 2025/Ditreskrimum, tanggal 3 Juli 2025, dan memberitahukan penetapan pemohon sebagai tersangka kepada Tersangka/Pemohon.
Hakim menyatakan alasan Togar Situmorang tentang adanya relasi kuasa, yang merupakan hubungan keperdataan tidak dapat diterima sebagai alasan dalam permohonan praperadilan ini, karena alasan tersebut sudah masuk kedalam materi pokok perkara, yang tidak dapat diajukan dalam permohonan praperadilan ini.
Bahwa pada pokoknya obyek pemeriksaan praperadilan hanya terbatas pada aspek formil dalam hal penetapan tersangka, apakah sudah memenuhi ketentuan minimum pembuktian.
Sedangkan mengenai kualitas dari alat bukti tidak menjadi materi pemeriksaan, sebab hal itu adalah kewenangan majelis hakim pemeriksa pokok perkara.
Menanggapi putusan ini, Tim Kuasa Hukum Togar Situmorang, Muhammad Ridwan mengaku siap menyikapi langkah tindak lanjut penyidikan oleh Polda Bali.