Lahan Kumuh di Denpasar Seluas 82,6 Hektar, Denpasar Utara Paling Luas dari 4 Kecamatan

Penulis: Putu Supartika
Editor: Meika Pestaria Tumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Lokakarya Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Denpasar, Rabu (30/10/2019) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar.

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lahan kumuh di Denpasar kini tersisa 82,6 hektare.

Rinciannya yakni Denpasar Utara 38,2 hektare, Denpasar Barat 5,5 hektare, Denpasar Timur 10,28 hektare, dan Denpasar Selatan seluas 28,6 hektare.

Luas kawasan kumuh ini sesuai SK Walikota Nomor 188.45/844/HK/2019.

Dimana dari luasan tersebut, kawasan kumuh berada di 15 Desa dan Kelurahan dari 43 desa dan kelurahan yang ada di empat Kecamatan.

Hal ini terungkap dalam Lokakarya Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Kota Denpasar pada Rabu (30/10/2019) di Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar.

Warga Berhamburan Dengar Kukul Bulus, Kebakaran Hebat Ludeskan Rumah Nengah Jaga

Syarat Baru Bagi Pelamar CPNS 2019, Ada Formasi Khusus Cumlaude, Sertakan Dokumen Berikut Ini

Meski Terlihat Simpel, Outfit Nagita Slavina Nyaris Rp 50 Juta saat Main ke Air Terjun

Luasan ini sudah ada penurunan dibanding tahun 2016 seluas 184,4 hektare.

Staf Ahli Bidang Kesajahteraan Rakyat dan SDM Kota Denpasar Dewa Nyoman Sudarsana, mengatakan pihaknya tetap berupaya menata setiap titik kumuh sektoral yang masih perlu dibenahi dan mendapat perhatian penanganan.

Menurutnya hal yang terpenting yang dilakukan terkait kawasan kumuh adalah tindakan pencegahan.

Hal yang bisa dilakukan yakni dengan memetakan dan merencanakan tindakan pencegahan sehingga kawasan kumuh tidak meluas.

Sementara itu selain 15 desa atau kelurahan yang tidak masuk dalam SK kumuh Walikota terkait kawasan kumuh dilaksanakan pencegahan sehingga kawasan kumuh tidak meluas. (*)

Berita Terkini