Satpol PP Jembrana Segel Enam Reklame, Tunggak Pajak Hingga 2 Tahun

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Meika Pestaria Tumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyegelan reklame oleh petugas Satpol PP Jembrana, Jumat (1/11/2019)

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel enam reklame.

Enam reklame tersebut milik perusahaan penyedia elektronika, khususnya mobile phone.

Penyegelan ini dilakukan, Jumat (1/11/2019) kemarin, bersama instansi lainnya, yakni Dinas Perijinan dan BKAD (Badan Keuangan dan Pendapatan).

Enam reklame itu berada di beberapa daerah di Kecamatan Negara dan Mendoyo.

Penyegelan dilakukan secara bergiliran.

Mulai dari Desa pergung, Desa Dangintukadaya, Kelurahan Lelateng, Kelurahan Banjar Tengah atau Gatot Subroto, Surya indah motor Dan Kongwan.

SEA Games 2019, Bali United Siap Lepas Spaso ke Timnas U-23

Disepakati Rp 2,6 Juta, UMK Tabanan 2020 Diusulkan Naik Rp 205.885

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma penyegelan ini dilakukan karena perusahaan menunggak pajak.

Sehingga sebelum membayar pajak, reklame tidak diijinkan dioperasikan.

"Untuk rata-rata dua tahun belum bayar pajak," ucapnya.

Tarma menegaskan ini adalah penegakan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Untuk perusahaan itu sendiri memang membandel.

Sebab, berulang kali diperingatkan, tetap tidak menghiraukan pemerintah.

Apalagi, sudah selama dua tahun berlalu.

"Kita pernah menghubungi lewat whatsapp, tapi katanya akan diselesaikan. Tapi dua tahun tidak bayar-bayar. Jadi ya disegel sementara," jelasnya.

Penyegelan sementara ini, menurut Tarma, akan diberi waktu selama 15 hari kepada pemilik.

Ketika tidak ada pembayaran pajak maka akan dibongkar.

Stok Blangko KTP-el di Badung Kosong, 1.247 Warga Tunggu Cetak KTP-el

3.532 Formasi CPNS Lulusan SLTA, Ada untuk Jabatan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana

Dan Penyegelan sifatnya hanya peringatan, reklame masih bisa digunakan.

"Namun, ketika sudah diboggkar maka akan menjadi milik Pemkab," bebernya.

Tarma menambahkan, selain reklame yang disegel milik perusahaan handphone itu, ada juga reklame rokok yang membandel, yang berada di pasar Negara.

Untuk di sana itu persoalannya adalah pemasangan.

"Tapi nanti ya. Memang ada itu yang reklame rokok. Kami akan coba peringatkan dahulu," imbuhnya. (*).

Berita Terkini