TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Oknum Guru dan pacarnya hebohkan Buleleng dengan mengajak seorang siswi SMK melakukan threesome di kosnya.
Oknum guru tersebut berpacaran dengan seorang pegawai kontrak di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) yang telah memiliki istri.
Atas kejadian itu, oknum guru Ni Made SND (29) dan pacarnya AA Putu W(36) diciduk polisi.
• Nasib Anak Agung Wartayasa Diujung Tanduk, Kasus Intim Libatkan Guru dan Siswi SMK Terungkap
Ini lantaran keduanya mengajak salah seorang siswi V (16) di SMK tempat Darmaningsih bekerja, untuk threesome (melakukan hubungan seks bertiga).
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Kamis (7/11/2019) sore mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 26 Oktober lalu, dan baru dilaporkan oleh orang tua V pada Rabu (6/11/2019).
Dengan adanya laporan tersebut, polisi pun langsung menciduk AA Putu W di kediamannya yang terletak di Jalan Kutilang, Singaraja.
Disusul dengan penangkapan terhadap Ni Made SND, warga asal Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kata AKP Vicky, korban V mulanya diminta oleh pelaku Ni Made SND untuk menemani dirinya pergi ke rumah kost milik AA Putu W yang terletak di Jalan Sahadewa, Singaraja.
Di kost itu, AA Putu W nyatanya telah menunggu.
Setibanya di kost, kedua pasangan ini mulai melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan V.
Hingga akhirnya V dipaksa untuk ikut bergabung melakukan hubungan seksual.
"Pelaku laki-laki yang meminta kepada pelaku perempuan untuk dicarikan perempuan yang mau diajak berhubungan seks bertiga. Kemudian pelaku perempuan menyanggupi dan dicarikan salah satu siswa di sekolah," jelasnya.
Akibat perbuatannya, untuk perempuan yang jadi tersangka dijerat dengan Pasal
81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,
Sedangkan untuk si pria disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Dari pengakuan AA Putu W, ia threesome (melakukan hubungan seks bertiga) dengan selingkuhannya, Ni Made SND (29) serta salah satu siswi SMK di Buleleng berinisial V (16) lantaran ingin meniru adegan-adegan yang ada di video dewasa.
Ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (7/11/2019), Wartayasa mengatakan, ia mulanya hanya bercanda mengirimkan video dewasa threesome kepada selingkuhannya.
Berawal dari candaan itu lah pacarnya kemudian berinisiatif untuk mengajak salah satu peserta didiknya bernisial V dengan iming-iming dibelikan baju kebaya.
"Saya terobsesi dari video dewasa. Saya pacaran sama dia sudah hampir dua tahun. Saya juga sudah berkeluarga. Saya awalnya hanya bercanda, akhirnya pacar saya bilang salah satu siswanya ada yang bisa diajak begitu," akunya.
Sementara Ni Made SND mengaku baru 1,5 tahun mengajar bahasa di SMK tersebut.
Salah satu murid yang ia ajar adalah V (16) yang masih duduk dibangku kelas XI SMK.