PBB di Bali

Bukannya Naik, Pemkab Buleleng justru Beri Diskon PBB 90 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beri penjelasan - Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa. Ia menjelaskan tahun 2025 ini Pemkab Buleleng tidak melakukan penyesuaian NJOP, namun justru beri diskon PBB-P2.

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menuai protes di sejumlah Kabupaten/Kota lain.

Ini karena kenaikan bisa mencapai 250 persen, 400 persen, bahkan ada yang mencapai 1000 persen.

Sedangkan di Kabupaten Buleleng justru 'adem ayem' dengan kabar kenaikan PBB yang kebanyakan datang dari luar Bali.

Ini karena Pemkab Buleleng menerapkan langkah yang berbeda. 

Seperti diungkapkan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, Minggu (17/8/2025).

Dikatakan jika Pemkab Buleleng pada tahun 2025, tidak ada menaikkan NJOP Bumi.

Baca juga: Wabup Badung: PBB Untuk Warga 0 Persen, Dikenakan Pajak Jika Jadi Sektor Akomodasi Pariwisata 

Sebab penyesuaian terakhir sudah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Justru, di tahun 2025 ini Pemkab Buleleng membuat kebijakan-kebijakan strategis.

Seperti memberikan insentif pengurangan atau diskon pada Lahan Produksi Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Secara konkret, masyarakat yang memiliki sawah ataupun lahan produksi pangan/ternak diberikan tarif khusus, yakni 0,02 persen.

Baca juga: Siasati Kenaikan PBB 10 Kali Lipat Akibat Penyesuaian NJOP, Denpasar Berikan Pengurangan Pokok Pajak

Tak hanya itu, pemilik lahan pertanian juga diberikan diskon PBB 90 persen. 

"Misalnya, masyarakat dulu bayar katakanlah Rp100 ribu, di tahun 2025 ini masyarakat hanya perlu membayar Rp9800. Jadi sangat besar sekali diskon 90 persen ini," ujarnya. 

Menurut Perang Wibawa, kebijakan ini diambil untuk melindungi para pemilik lahan produktif, terutama dari ancaman alih fungsi lahan menjadi perumahan. 

Baca juga: Pemkab Buleleng Lirik Lahan Parkir Pribadi Dekat Sekolah Sebagai Wajib Pajak Baru

Tak hanya itu, Pemkab Buleleng juga memberikan insentif lain bertepatan dengan HUT RI ke-80.

Di mana wajib pajak yang memiliki tunggakan 10 tahun, cukup membayar lima tahun saja. Sedangkan sisanya diputihkan. 

Halaman
12

Berita Terkini