"Contoh masyarakat ada tunggakan pajak dari 2015, maka di tahun 2025 ini cukup membayar dari 2020-2025 saja. Inilah kebijakan-kebijakan yang pro rakyat, yang dilakukan pimpinan kami," ungkapnya.
Promo merdeka ini rencananya akan diluncurkan pada 18 Agustus 2025 hingga 30 September 2025.
Pihaknya berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah di sektor PBB-P2. (*)
Berita lainnya di Pajak Bumi dan Bangunan