Ganja diekstraksi dengan cara dimasukkan ke dalam rice cooker yang biasa digunakan untuk menanak nasi.
Sekitar tiga jam proses ekstrak, ganja kering berubah bentuk dan berwarna hitam seperti dodol.
Hasil ekstrak ganja ini bisa langsung digunakan dengan cara meletakkan di lidah.
8 tersangka kini dijerat pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.
(*)